Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Niam Sholeh

Umat Islam Wajib Pilih Pemimpin yang Beriman, Bertakwa, Shiddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah

Jakarta – Umat Islam wajib memilih pemimpin yang bertanggungjawab juga ideal dalam menjaga agama serta mampu mengurus urusan kemaslahatan publik. Yaitu pemimpin yang beriman, bertakwa, shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Ini penting agar kepemimpinan Indonesia pada lima tahun mendatang amanah dalam membawa memnjadi bangsa unggul dan maju.

“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” kata Ketua Majels Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga ini mengungkapkan kewajiban Islam adalah berpartisipasi menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah).

Hal ini sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut:

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
  2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …

emak emak viral maksa minta sedekah diamankan dinsos bogor 43

Viral Seorang Ibu Minta Sedekah Dengan Memaksa, Diduga ODGJ Hingga Dibawa ke RSMM Bogor

Bogor – Seorang ibu-ibu viral karena meminta dengan cara memaksa, ibu tersebut diketahui saat ini …