Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

Usulkan Jabatan Presiden 1 Periode, PKB: Itu Diluar Domain MUI, Makin Aneh Saja

Jakarta – Komisi Fatwa Komite Ulama Indonesia (MUI) akan mengusulkan masa jabatan presiden hanya satu periode dengan durasi 7-8 tahun. Usulan itu akan disampaikan pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI, akhir November mendatang. Usulan itu langsung menuai kontroversi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menilai MUI berbicara di luar kewenangannya. PKB meminta MUI untuk fokus pada tugas dan fungsinya.

“Makin aneh saja MUI ini,” kata Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

“Daripada bicara di luar domainnya, lebih baik MUI ini berpikir bagaimana caranya Islam sebagai agama tidak dipakai sebagai komoditas politik. (Lebih baik MUI memikirkan bagaimana caranya) membatasi ceramah-ceramah provokatif dan sebagainya,” imbuhnya.

PKB sendiri mengaku belum terpikir untuk mengusulkan perubahan masa jabatan presiden. PKBmenilai masa jabatan presiden 5 tahun dengan maksimal dua periode masih ideal untuk diterapkan di Tanah Air.

“PKB masih belum terpikir untuk mengubah masa jabatan presiden. PKB menganggap 5 tahun dan maksimal 2 periode saat ini masih yang paling ideal, membatasi presiden untuk berperilaku totalitarian, sekaligus memberi waktu yang cukup untuk mewujudkan visi dan misinya,” papar Yaqut.

Nantinya, usulan Komisi Fatwa mengenai masa bakti presiden ini akan dibahas dalam Munas MUI 2020. Jika ada yang setuju, maka bisa jadi usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi dari Munas MUI 2020.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …

ketua pbnu kh ahmad fahrur rozi atau gus fahrur saat ditemui di surabaya 169 1

Respon PBNU Terkait Pelaporan Terhadap Pendeta Gilbert Yang Dinilai Lecehkan Umat Islam

Jakarta – Pendeta Gilbert Lumoindong yang viral karena membahas soal Zakat dan tata cara muslim …