Secara umum ada dua kali selamatan di masa kehamilan, pertama saat usia kehamilan 4 bulan, dan kedua saat usia menginjak 7 bulan yang dikenal dengan sebutan mitoni. Tradisi selamatan dalam fikih dikenal dengan istilah walimah.
Walimah berasal dari kata walmun yang berarti berkumpul (al-ijtima’), karena umumnya walimah ditandai dengan acara kumpul-kumpul untuk hajat tertentu. Kata walimah sudah diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dengan arti perjamuan.
Dalam termenologi fikih, kata walimah digunakan untuk menyebut suatu perjamuan makanan yang dihidangkan untuk mengungkapkan sebuah kebahagiaan, bisa saja kebahagiaan dikarenakan memperoleh suatu kesenangan ataupun disebabkan terhindar dari suatu kesusahan, baik kebahagiaan yang telah terjadi atau masih akan terjadi. (Lisan al-Arab, Juz XII, hal. 643., Hasyiyah al-Syarqawi, Juz II, hal. 275).
Dalam literatur fikih walimah ada sembilan macam, yaitu (1) walimah urs untuk perayaan pernikahan (akad nikah), (2) walimah i’dzar untuk merayakan anak yang baru dikhitan/disunat, (3) walimah ‘aqiqah untuk merayakan kelahiran anak di hari yang ketujuh atau empat puluh, (4) walimah khurs untuk perayaan karena terbebas dari rasa sakit ketika melahirkan, (5) walimah naqi’ah untuk perayaan saat datang dari bepergian jauh, (6) walimah wakirah untuk perayaan terselesaikannya bangunan rumah, (7) walimah wadlimah untuk keluarga yang tertimpa musibah (sebagian ulama’ tidak memasukkan ini dalam kategori walimah, dengan mempertimbangkan tidak adanya aspek kebahagiaan), (8) walimah hidzaq untuk perayaan karena berhasil menghafal Al-Qur’an, dan (9) walimah ma’dabah perayaan tanpa sebab tententu. (Asna al-Mathalib, Juz XV, hal. 407., Hasyiyah al-Syarqawi, Juz II, hal. 275).
Mengadakan walimah dengan segala varian yang telah disebutkan di atas hukumnya sunnah. Walimatul hamli atau yang dikenal dengan selametan kandung memang tidak tercantum sebagai salah satu varian yang disebutkan dalam macam-macam walimah, namun secara umum tetap tercakup dalam definisi walimah.
Walimatul hamli tahap pertama diselenggarakan di awal trimester kedua, yakni saat kandungan berusia empat bulan. Perayaan ini dilakukan dalam rangka meluapkan kebahagiaan dan rasa syukur atas langgengnya kandungan mencapai empat bulan. Sebab dalam ilmu kesehatan masa kandungan trimester pertama (1-3 bulan) merupakan masa-masa yang rawan.
Tidak sedikit ibu hamil yang mengalami keguguran pada masa tersebut jika tidak menjaga dan memperhatikan kandungannya. Maka bagi ibu hamil yang sudah mencapai usia empat bulan merupakan anugerah yang luar biasa karena sudah mampu melewati masa-masa sulit di mana umunya tidak enak makan, rasa mual, merasa bau terhadap hal-hal yang sebelumnya wangi.
Selain itu, usia kandungan empat bulan merupakan masa saat ditiupkannya ruh ke dalam janin sebagai awal penanda kehidupan. Informasi seputar ditiupkannya ruh ini berdasarkan hadis berikut ini:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا ، فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ، وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ . ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ…
Artinya: “Bahwa kalian disemayamkam dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk sperma, kemudian berubah menjadi segumpal darah rentan waktu yang sama, kemudian berubah menjadi sekerat daging dalam kurun waktu yang sama, kemudian Allah mengutus malaikat untuk menulis empat hal: perbuatannya, rizkinya, ajalnya, beruntung (surga) atau celaka (neraka), lalu ditiupkanlah ruh kepada janin itu…” (HR. Bukhari, No. 3208).
Berdasar informasi hadis tersebut ruh ditiupkan pada saat usia kehamilan empat bulan dengan pembagian tiga fase. Fase pertama selama 40 hari masih berbentuk sperma yang menempel di dinding rahim ibu, 40 hari memasuki fase kedua berubah menjadi segumpal darah, lalu 40 hari kemudian berubah menjadi sekerat daging. Jumlah total hari berdasarkan tiga fase tersebut adalah 120 hari, yakni sama dengan 4 bulan. Maka sepantasnya kehamilan di usia 4 bulan dirayakan sebagai bentuk kebahagiaan pasutri dan rasa syukur mereka atas anugerah cabang bayi yang sedang dikandungnya. Sangat banyak pasutri yang berusaha-pontang panting untuk sekedar mencari cara agar sang isteri bisa hamil.
Sedangkan mitoni dilakukan di masa trimester ketiga (terakhir), yakni saat kehamilan berusia 7 bulan. Perayaan ini diselenggarakan sebagai ungkapan kebahagiaan karena usia kandungan hampir mencapai puncaknya, seraya mendoakan agar persalinan berjalan dengan lancar dan selamat, baik ibu maupun anak bayinya. Segala tradisi yang melingkupi acara ini selama tidak menabrak prinsip-prinsip keimanan tetap ditolerir dan dipersilahkan.
Wallahu a’lam Bisshawab!