Jakarta – Ditunjukkanya Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama (Menag) menggantikan Fachrul Razi menimbulkan banyak komentar, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Salah satunya dari mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu yang memberikan komentarnya melaui cuitan di Twitter @msaid_didu, “Terima kasih atas penjelasan Mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bapak Presiden inginkan Menag untuk “menggebuk” Islam. Sekali lagi terima kasih.”
Akibat cuitan itu, Said Didu dilaporkan oleh Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020.
“Isi Twitternya mengenai Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Nah ini kan kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA,” kata Wawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Wawan menilai cuitan Said Didu itu telah menghina Yaqut Cholil Qoumas yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menag.
“Jadi sebenarnya Menag-nya yang sekarang Yaqut sendiri belum bekerja. Malah ketika beliau pertama kali pidato sebagai Menag. Jadi bagaimana umat Islam itu saling bersatu/guyub. Tapi sepertinya di akun Said Didu itu sudah menghukumi, menjustifikasi seakan-akan Menag ini untuk menggebuk islam padahal kan saya orang Islam. Saya jadi merasa digebuk oleh pemerintah,” paparnya.
Dalam laporannya, Wawan mengaku membawa barang bukti berupa Screenshot cuitan Said Didu dan Flashdisk.Wawan berharap setelah laporannya diterima, aparat kepolisian bisa dengan segera menindaklanjuti ke langkah selanjutnya.
“Sementara ini laporan kami baru diterima, kami berharap kepolisian langsung menindaklanjuti. Kami harap ini jadi shock terapi juga. Dan juga berharap ini biar tak ada lagi orang yang sembarangan posting tentang ujaran kebencian dan ketidakpercayaan kepada pemerintah kan bahaya,” ujarnya.
Dalam laporan itu, Said Didu dianggap melanggar tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar-golongan (Sara) dan atau kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.
Pasca pelaporan itu, Said Didu menghapuskan cuitan tersebut dan meminta maaf. Salah satu inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini juga memberika penjelasan atas cuitannya tersebut.
Said menjelaskan cuitannya itu mengomentari pernyataan Direktur Eksekutif IndoBarometer M Qodari di media yang menyatakan Presiden butuh Menag yang keras terhadap kelompok Islam tertentu.
“Sehubungan dengan adanya penafsiran terhadap mention saya yang mengomentari pernyataan Pak Qodari yang saya baca di media bahwa ‘Presiden butuh Menag yang keras kepada kelompok Islam tertentu’ yang saya komentari bahwa terima kasih infonya bahwa Bapak Presiden membutuhkan Menag seperti itu,” cuit Said melalui akun Twitternya, @msaid_didu, Kamis (24/12/2020).