Saan Mustopa
Saan Mustopa

Eks HTI dan FPI Tak Punya Hak Memilih dan Dipilih Dalam Pemilu, DPR: Itu Sesuai Konstitusi

Jakarta –Draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang oleh pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menanggapi pro kontra draft tersebut. Menurutnya apa yang diatur dalam draf tersebut telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. Siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.

“Kalau itu menurut saya normatif saja, bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita, dasar negara kita, Pancasila. Tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

“Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (kesepakatan dalam konstitusi),” tegasnya dikutip dari laman Okezone.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR ini menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi mantan anggota HTI dan juga FPI. Tapi, itu pun bergantung pada peraturan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Contohnya saja seperti PKPU yang mengatur eks narapidana kasus korupsi tak boleh mencalonkan di legislatif meski UU tidak mengatur.

“Seperti eks Napi, Napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” terangnya.

“Jadi, sama eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU,” imbuh Saan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …