Toleransi

Polemik Salam Lintas Agama, Al Washliyah: Jangan Diperpanjang!

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Ijtima Ulama beberapa hari mengeluarkan fatwa terkait salam lintas agama. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa menggabungkan salam dalam berbagai agama dengan asan toleransi tidak dibenarkan atau menyalahi syariat. Alasannya penggabungan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah karena harus mengikuti ketentuan syariat islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan salam agama lain.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Pusat Pengurus Besar Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian mengimbau polemik salam lintas agama tidak diperpanjang. Menurutnya, salam lintas agama justru merupakan salah satu yang dapat memperkuat sendi kebangsaan, memperkuat dan mengembangkan moderasi beragama yang sudah berjalan dengan baik di tengah masyarakat.

“Jadi ini (salam lintas agama) perlu dipelihara dan dipertahankan. Ini tidak menyangkut sama sekali dengan akidah. Hanya urusan menjaga toleransi keagamaan yang ada di Indonesia,” kata Aminullah dikutip dari Republika, Senin (3/6/2024)

Aminullah berharap, para tokoh agama, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak terlalu memaksakan wacana fatwa hasil ijtima itu di masyarakat. Sebab, hal itu dapat mengganggu semangat toleransi keagamaan dan semangat moderasi beragama yang sudah berjalan baik.

“Intinya, membangun persatuan dan menjaga semangat keberagaman jauh lebih utama daripada sekadar untuk membuat polemik yang tidak dibutuhkan dalam situasi berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

daging dan sosis babi

Babi Dinilai Bergizi, Tapi Tetap Haram: Mengapa Islam Melarang yang Tampak Baik?

Baru-baru ini, sebuah penelitian internasional yang dikutip oleh Food.detik.com, mengungkap daftar 100 makanan paling bergizi …

Prof Yudian Wahyudi

Gerakan Kebajikan Pancasila, Amal Jariyah untuk Persatuan Bangsa

Ambon — Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi menegaskan bahwa gerakan Relawan …