Banda Aceh – Umat Islam di Aceh sedikit bernafas lega setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah yang memperbolehkan masyarakat melakukan salat tarawih berjamaah di masjid atau musala. Tapi masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, keputusan itu tertuang dalam tausiah nomor 5 tahun 2020 tentang beribadah bulan Ramadhan yang dikeluarkan setelah berdiskusi terkait perkembangan terkini COVID-19, sekaligus menerima masukan dari MPU seluruh kabupaten/kota di Aceh.
“Jadi ada 13 poin, terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan puasa ini. Jadi tetap salat tarawih dilakukan sebagaimana biasanya, di masjid atau di mushalla, tetapi juga kita harap agar masyarakat untuk melihat sisi kesehatan, pakai masker,” katanya di Banda Aceh dikutip dari laman Republika.co.id, Selasa (22/4/20).
Faisal mengatakan dalam pelaksanaan salat tarawih masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Jamaah harus membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan tidak menjadi masalah apabila merapatkan saf salat. Namun, MPU Aceh meminta pengurus masjid untuk mempersingkat waktu salat, sesuai keadaan masing-masing.
“Tetap harus bawa sajadah sendiri, yaitu memperhatikan protokol kesehatan, pakai masker, karena itu memang menjadi landasan sangat kuat dari imbauan pemerintah,” katanya.
Selain itu, ulama Faisal menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan yang menjadi adat masyarakat Aceh selama Ramadhan dilarang untuk dilakukan selama pandemi COVID-19, seperti tadarus keliling. Tetapi MPU tetap membolehkan masyarakat tadarus, tetapi di gampong masing-masing.
“Buka puasa bersama ditiadakan, sahur bersama ditiadakan. Takbiran malam hari raya, takbir keliling ditiadakan, kalau takbir di tempat masing-masing silahkan, di musala silahkan,” pungkasnya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah