Washington DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa pemerintahannya sedang memfinalisasi langkah untuk menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam wawancara dengan Just the News, sebagaimana dikutip Anadolu, Senin (24/11/2025).
“Langkah ini akan dilakukan dengan cara yang paling kuat dan tegas,” ujar Trump.
Ia menambahkan bahwa dokumen terkait penetapan tersebut sedang dalam tahap penyusunan akhir.
Ikhwanul Muslimin merupakan organisasi Islam transnasional yang berdiri di Mesir pada tahun 1928 oleh Hassan al-Banna. Awalnya bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan politik, organisasi ini kemudian berkembang ke berbagai negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.
Rencana pemerintah federal itu muncul setelah Gubernur Texas Greg Abbott sebelumnya menetapkan Ikhwanul Muslimin dan Dewan Hubungan Amerika–Islam (CAIR) sebagai organisasi “teroris asing” dan “kriminal transnasional”. Abbott juga memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan adanya “pengadilan syariah” yang disebut beroperasi di Texas Utara.
Sebagai respons, sejumlah kelompok Muslim di AS mengajukan gugatan federal terhadap Abbott dan Jaksa Agung Texas, Ken Paxton. Gugatan tersebut bertujuan memblokir apa yang mereka sebut sebagai proklamasi yang inkonstitusional dan merugikan nama baik CAIR Texas.
Direktur litigasi CAIR, Lena Masri, menyatakan bahwa organisasi tersebut telah beberapa kali memenangkan gugatan terhadap kebijakan Abbott yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat. CAIR-Texas menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum untuk melawan kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan Konstitusi AS.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah