koin emas Islam
koin emas Islam

Benarkah Dilarang Jual-Beli Emas Secara Online? Berikut Pandangan Ulama Mazhab Dan MUI!

Berinvestasi saat ini menjadi salah satu transaksi paling populer di zaman modern karena menawarkan keuntungan yang signifikan dalam jangka panjang dan memiliki nilai yang besar. Ada berbagai jenis investasi yang memberikan pengembalian berbeda tergantung di mana Anda berinvestasi. Salah satu bentuk investasi yang sedang populer di kalangan milenial adalah investasi emas. Banyak dari mereka yang menginvestasikan sebagian pendapatan atau uang sakunya untuk membeli emas sebagai investasi jangka panjang, dengan harapan mendapatkan keuntungan terbesar.

Dalam hal ini, membeli atau berinvestasi emas sering dilakukan secara online atau tunai, yang dilarang pada zaman Nabi sebagaimana hadis beliau: “Dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: (Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim). Berdasarkan hadis di atas, mayoritas ulama (ijma’) sepakat bahwa jual beli emas dan perak tergolong ribawi karena barang-barang tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai pengukur harga dan sebagai alat pembayaran, yang memiliki fungsi yang sama dengan mata uang kontemporer.

Jika seseorang menjual suatu barang yang dapat menghasilkan riba, bukan berdasarkan jenis barang itu sendiri, maka ada dua permasalahan yang muncul. Pertama, jika barang yang akan dijual tidak termasuk dalam sumber riba, misalnya menjual pakaian dengan mata uang tertentu, maka tidak ada riba dalam transaksi tersebut. Kedua, jika seseorang menjual barang yang telah disepakati sebagai sumber riba, namun berbeda jenis, misalnya menjual emas dengan perak atau menjual gandum dengan kurma, maka boleh ada kelebihan atau kekurangan dalam jumlah yang ditukar, satu kesepakatan akad yang sama.

Ulama Yang Mengharamkan Jual Beli Emas Secara Online

Beberapa ulama yang mengharamkan jual beli emas secara online atau tidak tunai adalah empat imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad Hanbali. Menurut Imam Malik dan Syafi’i, emas dan perak memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang ribawi lainnya, karena emas dan perak dijadikan sebagai patokan harga dan dapat disamakan dengan mata uang. Oleh karena itu, menurut mereka, ketika melakukan jual beli emas dan perak, harus dilakukan dengan penyerahan langsung (kontan) sebelum berpisah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Imam Malik dan Syafi’i mengharamkan praktik jual beli emas atau investasi emas secara online atau tidak tunai.

Sedangkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa mengharamkan jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak secara online, tetapi dengan pandangan yang berbeda. Menurut mereka, keharaman jual beli tersebut terjadi karena emas dan perak merupakan benda yang dapat ditimbang dan memiliki jenis yang sama. Selain itu, juga diharamkan dalam jual beli empat jenis barang lainnya karena barang-barang tersebut termasuk dalam barang yang diinginkan dan memiliki hukum yang sama.

Pandangan Yang Membolehkan Jual Beli Emas Secara Online

 Salah satu ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai berdasarkan fatwa DSN-MUI adalah Ibnu Taimiyah. DSN-MUI mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenis yang berbeda tanpa syarat harus memiliki kadar yang sama. Kelebihan tersebut dapat dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan. Transaksi jual beli dapat dilakukan baik dengan pembayaran tunai maupun pembayaran yang ditangguhkan, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga atau uang.

Akad Fiqih Yang Digunakan Dalam Jual Beli Online

Dalam Fiqih mu’amalah, transaksi jual beli secara online cenderung menggunakan akad salam. Dalam model bisnis global yang non-face-toface, transaksi akad salam dilakukan secara online melalui pertukaran data melalui internet antara penjual dan pembeli, yang menggunakan sentral shop sebagai pusat pemasaran dan bisnis online yang stabil. Kemajuan teknologi ini memungkinkan transaksi jarak jauh dan interaksi singkat tanpa tatap muka, tetapi yang terpenting dalam bisnis adalah memberikan informasi dan mencari keuntungan. Secara umum, e-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang melibatkan organisasi dan transmisi data dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Meskipun pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli online tidak jauh berbeda dengan transaksi konvensional, persyaratan tempat dapat berbeda.

As-salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari (advance payment atau forword buying atau future sales) dengan harga, spesifkasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Syarat utama salam adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apabila ternyata nantinya barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di awal maka nasabah harus bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.

Cara menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau Transaksi as-salam merupakan suatu bentuk transaksi di mana pembayaran dilakukan secara tunai atau disegerakan, namun penyerahan barang ditangguhkan. Sedangkan transaksi istishna adalah suatu bentuk transaksi di mana pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau ditangguhkan sesuai kesepakatan, dan penyerahan barang juga ditangguhkan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum dasar jual beli online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, dan hal ini diperbolehkan dalam Islam, selama transaksi tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya. Selain itu, transaksi online juga harus memenuhi rukunrukun dan syarat-syarat dalam jual beli yang berlaku.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Syah Alfarabi

Check Also

bulan rajab

Mari Mengambil Keutamaan Bulan Rajab di Momen Tahun Baru

Malam 1 Rajab 2025 jatuh pada tahun baru Masehi 2025.  Tahun baru, seringkali menjadi momen …

Khatib Salat Jumat

Sejarah Khutbah Jumat Membaca Surah An-Nahl Ayat 90, Serta Memetik Kandungan Makna Dalam QS An-Nahl Ayat 90

Surah An-Nahl ayat 90 menjadi salah satu ayat yang penuh makna dan pelajaran, baik dari …