098560900 1719282984 830 556

Berikut Ini Daftar Kebijakan Anti-Islam Tajikistan

DUSHANBE – Presiden Tajikistan Emomali Rahmon telah menjalankan sikap anti-Islam sejak menjalankan pemerintahan tahun 1997 hingga sekarang yang diketahui baru-baru ini mengeluarkan Undang-Undang Larangan Berhijab bagi Muslimah, bahkan akan memberikan denda yang cukup berat bagi yang tetap bersikeras untuk menggunakan hijab. Meski berpopulasi 96% muslim namun kebijakan tersebut dijalankan dengan alasan tidak ingin mencerabut akar tradisional Tajikistan.

Dilansir dari laman republika.co.id Kendati demikian, hal ini merupakan cerminan dari garis politik dan kebijakan anti-Islam yang dijalankan pemerintah sejak 1997.

Euronews melansir, setelah pertama kali melarang jilbab di lembaga-lembaga publik, termasuk universitas dan gedung pemerintah, pada 2009, rezim presiden seumur hidup  Emomali Rahmon  mendorong sejumlah peraturan formal dan informal yang dimaksudkan untuk mencegah negara-negara tetangga memberikan pengaruh Islam.

Meskipun tidak ada batasan hukum mengenai janggut di Tajikistan, beberapa laporan menyatakan bahwa penegak hukum telah mencukur paksa pria yang berjanggut lebat, yang dipandang sebagai tanda potensial dari pandangan agama ekstremis seseorang.

Undang-Undang Tanggung Jawab Orang Tua, yang mulai berlaku pada 2011, memberikan sanksi kepada orang tua yang menyekolahkan anaknya ke pendidikan agama di luar negeri, sedangkan menurut undang-undang yang sama, anak di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin.

Pernyataan Komite Urusan Agama Tajikistan pada 2017 mengatakan bahwa 1.938 masjid ditutup dalam satu tahunsaja , dan tempat ibadah diubah menjadi kedai teh dan pusat kesehatan.

Selain pelarangan jilbab, dalam regulasi terbaru pemerintah Tajikistan juga awal bulan ini mengeluarkan undang-undang serupa yang berdampak pada beberapa praktik keagamaan. Diantaranya, seperti tradisi berusia berabad-abad yang dikenal di Tajikistan sebagai “iydgardak,” yang mana anak-anak pergi dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan angpao pada hari raya Idul Fitri.

Sedangkan lembaga pemantau kebebasan beragama yang berbasis di Oslo, Forum 18, mencatat bahwa semua madrasah alias sekolah agama Islam mulai ditutup paksa sejak Juli 2013 setelah pidato Presiden Rahmon yang menyatakan, tanpa memberikan bukti, bahwa beberapa mantan murid madrasah telah menjadi “teroris”. Pada Maret 2015, polisi mulai mencukur paksa pria Muslim berjanggut di seluruh negeri.

Rezim Rahmon  juga melarang pelaksanaan banyak ritual dan upacara Islam. Sejak 2017, Undang-Undang Adat memperkenalkan sejumlah pembatasan baru terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan serta hak asasi manusia yang saling terkait, termasuk: pelarangan jamuan makan untuk menghormati jamaah yang kembali dari haji; mengharuskan setiap orang untuk menghormati “pakaian nasional”; melarang perayaan secara adat pada hari ke-3, ke-7, dan ke-40 setelah pemakaman; membuat Komite Negara untuk Urusan Agama dan Peraturan Tradisi, Upacara dan Ritual (SCRA) bertanggung jawab untuk menentukan prosedur apa yang harus diikuti untuk pemakaman dan masa berkabung berikutnya; dan menjadikan pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan seluruh ibadah haji dan umrah ke Mekkah.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun juga dilarang ke masjid serta enjalani pendidikan keagamaan. Kitab Undang-undang Hukum Administratif Pasal 474-3 melarang “Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan dakwah oleh umat beragama di lembaga pendidikan prasekolah, sekolah menengah, kejuruan dasar, kejuruan menengah, dan pendidikan kejuruan tinggi, serta di bangunan tempat tinggal atau rumah warga” dengan denda yang berat. Hukuman ditingkatkan pada Desember 2021.

Di Tajikistan, pemerintahan yang dipimpin oleh presiden seumur hidup Emomali Rahmon telah lama mengincar apa yang mereka gambarkan sebagai “ekstremisme beragama”.

Setelah perjanjian damai untuk mengakhiri perang saudara selama lima tahun pada 1997, Rahmon – yang telah berkuasa sejak tahun 1994 – mulanya bersedia berdampingan dengan oposisi Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP), yang diberikan serangkaian konsesi.

Menurut perjanjian yang ditengahi PBB, perwakilan TIRP yang pro-syariah akan berbagi 30 persen pemerintahan, dan TIRP diakui sebagai partai politik pasca-Soviet pertama di Asia Tengah yang didirikan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Namun, Rahmon berhasil menyingkirkan TIRP dari kekuasaan meskipun partai tersebut seiring berjalannya waktu menjadi lebih sekuler. Pada 2015, ia kemudian berhasil membubarkan TIRP dan menetapkannya sebagai organisasi teroris setelah partai tersebut diduga ikut serta dalam upaya kudeta yang gagal, yang menewaskan Jenderal Abdulhalim Nazarzoda, seorang birokrat penting pemerintah.

Setelah itu, menurut Euronews, Rahmon mengalihkan perhatiannya pada apa yang pemerintahnya gambarkan sebagai pengaruh “ekstremis” di kalangan warga.

Pada 2016, negara itu ditetapkan sebagai “Negara yang Menjadi Perhatian Khusus” (CPC) berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998 AS karena terlibat atau menoleransi pelanggaran kebebasan beragama yang sangat berat. Pada 30 November 2022, Menteri Luar Negeri AS menunjuk kembali negara tersebut sebagai CPC dan mengumumkan pengabaian sanksi yang diperlukan yang menyertai penunjukan tersebut demi “kepentingan nasional penting Amerika Serikat.”

Kemenlu AS mencatat bahwa di antara pelanggaran kebebasan beragama itu adalah regulasi yang membatasi shalat di lokasi tertentu. Selain itu mengatur pendaftaran dan lokasi masjid, dan melarang orang di bawah 18 tahun untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan publik. Komite Agama, Peraturan Tradisi, Perayaan, dan Upacara (CRA) milik pemerintah juga mempunyai mandat luas yang mencakup menyetujui pendaftaran perkumpulan keagamaan, pembangunan rumah ibadah, partisipasi anak-anak dalam pendidikan agama, dan penyebaran literatur keagamaan.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

judi online

Khutbah Jumat : Jauhi Bermain Judi, Tidak Ada Manfaatnya Bagi Kemaslahatan

Khutbah I   أَلْحَمْدُ للهِ ، اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ ، …

akhlak

Apa Maksud Akhlak sebagai Misi Rasulullah ?

Misi Nabi sebagai Rasul Allah di muka bumi untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Degradasi moral …