memakai kacamata saat ihram

Bolehkah Perempuan Pakai Kacamata Saat Ihram? Panduan Lengkap dan Dalil Fikihnya

Kacamata bagi sebagian orang berfungsi sebagai alat bantu penglihatan karena ada masalah dengan kesehatan mata sehingga pandangan tidak normal. Ia butuh kacamata sebagai alat bantu. Selain itu, kacamata juga dipakai untuk melindungi mata dari silau sinar matahari, melindungi mata dari debu, dan ada yang hanya sebagai aksesori untuk menambah kesan modis pada penampilan.

Khususnya perempuan, untuk menambah kesan modis pada penampilannya, kacamata selalu menghiasi setiap perjalanannya. Perempuan, terutama remaja, selalu mengikuti tren kacamata fashion untuk menambah indah gaya penampilan, tak terkecuali saat perjalanan dan melakukan aktivitas ritual ibadah haji.

Sehingga hukum perempuan pakai kacamata saat ihram perlu dibahas hukum fikihnya, khawatir ada konsekuensi terhadap ibadah haji yang sedang dilakukan atau dapat mengurangi kesempurnaan pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini.

Hukum Memakai Kacamata Saat Ihram bagi Perempuan

Yang perlu diketahui, perempuan yang sedang ihram diharamkan memakai penutup wajah. Jika melakukan hal itu ia wajib membayar fidyah. Namun, apakah memakai kacamata termasuk perbuatan menutup wajah?

Dalam beberapa literatur fikih klasik, diantaranya dalam kitab Syarhu al Yaqut al Nafis, jika memang dibutuhkan (hajat) perempuan boleh memakai kacamata saat ihram. Namun, menurut Imam Syafi’i wajib membayar fidyah, sedang menurut Imam Ahmad tidak wajib. (Maktabah Dar al Minhaj; Syarh al Yaqut al Nafis: 240-241).

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al Bujairimi Al Syafi’i mengatakan bolehnya perempuan memakai kacamata saat ihram jika memang diperlukan (hajat), tetapi wajib bayar fidyah. (Maktabah Dar al Fikr; Hasyiyah al Bujairimi: 2/148).

Kacamata sebagai Kebutuhan atau Aksesori?

Kata kuncinya adalah hajat atau kebutuhan. Artinya, perempuan boleh memakai kacamata saat ihram jika ada hajat. Misalnya, kacamata tersebut memang dibutuhkan untuk membantu penglihatan, atau karena teriknya sinar matahari sehingga mata menjadi perih dan sebagainya.

Sampai di sini bisa dipahami, perempuan pakai kacamata saat ihram yang fungsinya hanya sebagai aksesori untuk menambah kesan modis pada penampilan tentu tidak diperbolehkan. Kalau hanya untuk sekedar itu hukumnya haram dan wajib bayar fidyah.

Sementara perempuan yang pakai kacamata saat ihram karena memang menjadi kebutuhan, maka ia boleh mengikuti pendapat Imam Syafi’i, yakni membayar fidyah atau mengikuti Imam Ahmad yang berpendapat tak perlu membayar fidyah.

Dalil dan Pendapat Ulama tentang Memakai Kacamata Saat Ihram

  1. Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa perempuan yang memakai kacamata saat ihram harus membayar fidyah. Hal ini karena kacamata dianggap sebagai penutup wajah, meskipun digunakan untuk keperluan medis atau perlindungan dari sinar matahari.

  1. Pendapat Imam Ahmad

Sebaliknya, Imam Ahmad berpendapat bahwa perempuan yang memakai kacamata saat ihram tidak perlu membayar fidyah. Menurutnya, kacamata tidak termasuk penutup wajah karena fungsinya lebih kepada kebutuhan medis dan perlindungan daripada sebagai penutup wajah.

  1. Pendapat Syaikh Sulaiman Al Bujairimi

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al Bujairimi Al Syafi’i dalam Hasyiyah al Bujairimi juga menegaskan bahwa perempuan boleh memakai kacamata saat ihram jika memang diperlukan (hajat), tetapi wajib bayar fidyah.

Kesimpulan dan Praktik yang Disarankan

Berdasarkan pembahasan di atas, perempuan yang memakai kacamata saat ihram perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Kebutuhan Medis: Jika kacamata dipakai karena kebutuhan medis atau untuk melindungi mata dari sinar matahari yang terik, maka hal ini diperbolehkan. Perempuan tersebut bisa memilih mengikuti pendapat Imam Syafi’i dengan membayar fidyah atau mengikuti pendapat Imam Ahmad yang tidak mewajibkan fidyah.
  2. Aksesori Fashion: Jika kacamata dipakai hanya sebagai aksesori fashion untuk menambah kesan modis pada penampilan, maka hal ini tidak diperbolehkan dan dianggap haram. Perempuan yang melakukannya wajib membayar fidyah.
  3. Niat dan Kepentingan: Sebelum memutuskan untuk memakai kacamata saat ihram, perempuan perlu mengevaluasi niat dan kepentingannya. Jika memang benar-benar dibutuhkan untuk kesehatan atau kenyamanan, maka penggunaan kacamata dapat dipertimbangkan.

Memahami hukum memakai kacamata saat ihram bagi perempuan adalah penting untuk memastikan bahwa ibadah haji yang dilakukan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami dan mengikuti panduan fikih yang telah dijelaskan oleh para ulama, perempuan dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan penuh keikhlasan. Sebagai bagian dari upaya mencapai haji yang mabrur, selalu prioritaskan kebutuhan di atas sekadar penampilan, dan pastikan setiap tindakan sesuai dengan syariat Islam.

 

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

melaksanakan shalat

Melihat Najis di Pakaian Orang yang Sedang Shalat

Mungkin karena lupa atau memang tidak diketahui, seseorang shalat sementara pada pakaiannya terdapat najis. Di …

millah ibrahim

Nabi Ibrahim dan Negara Damai yang Didambakan

Tugas manusia sebagai wakil Allah (khalifah) di bumi adalah memakmurkan bumi. Kemakmuran hanya bisa dicapai …