Hizbut Tahrir Inggris

Dinyatakan Sebagai Kelompok Teroris oleh Inggris, Hizbut Tahrir Setara dengan Al Qaeda dan ISIS

Jakarta – Inggris menyatakan kelompok Islamis global Hizbut Tahrir sebagai kelompok teroris terlarang, Senin (15/1/2024). Hizbut Tahrir dinilai menjadikan tindak kriminal untuk menjadi bagian dari apa yang digambarkan sebagai organisasi antisemit.

Pelarangan Inggris terhadap kelompok politik Islamis Sunni sekaligus menempatkan mereka setara dengan Al Qaeda atau ISIS. Kementerian Dalam Negeri Inggris mengungkapkan bahwa keputusan itu mulai berlaku mulai 19 Januari jika disetujui oleh parlemen.

“Hizbut Tahrir adalah organisasi antisemit yang secara aktif mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan serangan 7 Oktober yang mengerikan,” ujar Menteri Dalam Negeri James Cleverly, merujuk pada serangan kelompok militan Palestina Hamas di Israel selatan yang menewaskan 1.200 orang.

Menurut Cleverly, pujian Hizbut Tahrir atas serangan-serangan tersebut serta menggambarkan Hamas sebagai pahlawan di situs web mereka merupakan bentuk promosi dan mendorong terorisme.

Organisasi ini juga memiliki sejarah memuji dan merayakan serangan-serangan terhadap orang-orang Yahudi, tambahnya. Seorang perwakilan kelompok yang berbasis di Inggris tidak segera menanggapi email yang meminta komentar. Dalam situs webnya bulan lalu, mereka menggambarkan seruan untuk melarang organisasi tersebut sebagai tanda keputusasaan.

Larangan berarti bahwa menjadi anggota atau mempromosikan kelompok ini, mengadakan pertemuan, dan membawa logonya di depan umum merupakan tindak pidana di Inggris. Mereka yang melanggar peraturan dapat diancam hukuman hingga 14 tahun penjara.

Cleverly memiliki wewenang untuk melarang sebuah organisasi di bawah hukum Inggris jika kelompok tersebut diyakini terkait dengan terorisme, dan itu proporsional untuk dilakukan menurut situs web pemerintah.

Didirikan pada tahun 1953 dan berkantor pusat di Lebanon, Hizbut Tahrir beroperasi di 32 negara termasuk di Inggris dan negara-negara Barat lainnya, dengan tujuan jangka panjang untuk mendirikan kekhalifahan yang diperintah di bawah hukum Islam, demikian ungkap Kementerian Dalam Negeri Inggris.

Organisasi ini telah dilarang oleh Jerman, Mesir, Bangladesh, Pakistan, dan beberapa negara Asia Tengah termasuk Indonesia dan Arab.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …

emak emak viral maksa minta sedekah diamankan dinsos bogor 43

Viral Seorang Ibu Minta Sedekah Dengan Memaksa, Diduga ODGJ Hingga Dibawa ke RSMM Bogor

Bogor – Seorang ibu-ibu viral karena meminta dengan cara memaksa, ibu tersebut diketahui saat ini …