diskusi tokoh lintas agama

Diskusi Terbuka Tokoh Lintas Agama Mewaspadai Ancaman Intoleransi dan Radikalisme di tengah Heterogenitas Masyarakat

Kapuas Hulu – Tokoh lintas agama memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan antar golongan masyarakat. Bukan tugas mudah bagi tiap-tiap ikon panutan publik dalam menyampaikan risalah berkonotasi perdamaian, kerukunan, demi terciptanya keamanan bersama penduduk penghuni bumi NKRI. Atas dasar itulah, Gerakan Pemuda Ansor NU Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mengumpulkan unsur Forkopimda, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kepemudaan Lintas Agama beserta pimpinan lembaga Pendidikan Tinggi di wilayah ujung timur borneo barat, rabu, 26 Juni 2024 di Aula Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Putussibau.

Belakangan, mengikuti perkembangan isu aliran menyimpang maupun kelompok terlarang, HTI-menjelma dengan nama Inhadul Fikri, selain melaksanakan salat Idul Adha secara terbuka hari minggu, (16/6/24), diluar ketetapan Pemerintah, Mualim Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, lapangan Keboen Sajoek (Kebun Sayur) Pontianak digunakan dengan cara memaksa, tanpa izin pihak berwajib, tentu mengusik kenyamanan dan ketertiban, serta membuat bingung masyarakat.

Tak cukup sampai disitu, HTI Ketapang, Kalbar-menyaru ‘Majelis Taklim Darus Tsaqofah’ (nama samaran), juga melakukan hal yang sama, bahkan sempat nekat menyebarkan ideologi khilafah tahririyahnya di halaman Rumah Adat Melayu dan atau Gedung Golkar Ketapang. Beruntung aksi tersbut berhasil digagalkan berkat kerjasama seluruh pihak.

Penyimpangan paham pada suatu sekte agama yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, propaganda ideologi berbungkus dakwah, termasuk di bumi uncak Kapuas, kerap disertai seruan menuju tindak kekerasan bahkan terror. Maraknya sentimen SARA  di Media Sosial, menjadi kekhawatiran bersama karena efeknya dapat merusak keharmonisan umat yang multikultural.

Ali Habibi Patra, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kab. Kapuas Hulu, dalam diskusi memperkenankan setiap hadirin berbagai latarbelakang, menyampaikan pendapat berikut amatan masing-masing kalangan terkait ancaman intoleransi dan radikalisme ditengah heterogenitas masyarakat. Diharapkan selanjutnya dapat melahirkan keselarasan paradigma akan pentingnya menjaga kerukunan dan merawat keberagaman.

“Kami berharap dialog ini mampu membuka wawasan bagi kita semua dalam menjaga serta merawat toleransi dan keberagaman di Kapuas Hulu yang kita cintai ini.” tukas alumnus Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Pontianak.

Seperti diketahui, Berdasarkan UU. No. 1/PNPS/1965 Jo UU No.5/1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama bahwa yang dimaksud aliran atau ajaran menyimpang, merupakan organisasi kebathinan atau kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran atau hukum agama. Mengutip data Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (BAKORPAKEM) 2008, mulai tahun 2001 hingga 2007 terdapat sekitar 250 lebih aliran menyimpang yang diindikasikan aliran kepercayaan atas agama yang menyimpang atau sesat.

Pertama, Children Of Ghod, dibawa oleh David Berg pada 1968 M asal California, Amerika Serikat. Dia membolehkan seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kedua, ajaran agama Baha’I,  didirikan oleh Mirza Ali Muhammad Asy-Syairazi asal Shiraz, Iran pada 1820 M, disebut menyimpang karena menyatukan semua ajaran agama, baik itu Islam, Nasrani, Yahudi, Kristen dan lain sebagainya. Ketiga, al-Qiyadah Islamiyah, didirikan oleh Ahmad Moshaddeq pada 23 Juli 2006, dinyatakan sesat berdasarkan fatwa MUI No.4 tanggal 3 Oktober 2007, sebab menodai dan mencemari agama islam, seperti menolak hadits Nabi, syahadatnya tidak menyebutkan nama Muhammad sebagai rasul namun menggantinya dengan al-Masih, tidak mewajibkan shalat, puasa dan haji.

Kemudian, keempat ada aliran Salamullah, didirikan oleh Lia Aminuddin asal Surabaya, divonis sesat lantaran menghalalkan babi, mengaku bertemu jibril, membakar lidah anak, mengaku Imam Mahdi dan Bunda Maria. Kelima, aliran Ahmadiyyah, didirikan Hazrat Mirza Ghulam Ahmad asal Qadian, Punjab India pada 1835, dianggap bertentangan dengan al-qur’an yang meresahkan masyarakat, dikarenakan Mirza Ghulam Ahmad diyakini sebagai Nabi, Isa al-Masih plus Imam Mahdi. Keenam, aliran kepercayaan Madi “ Karangan Dante Sepuluh”, didirikan oleh Madi di Dusun Salena, Kelurahan Baluri Kecmatan Palu Barat, dianggap sesat karena meresahkan masyarakat dan menodai agama Islam dan Kristen, seperti dilarang keras beribadah ke masjid dan gereja, tidak boleh berpuasa, semua harta harus dijual semua sebelum masuk aliran madi.

Sementara terkait kelompok terlarang di Bumi Pertiwi, diantaranya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Bagikan Artikel ini:

About Dany Chaniago

Penulis merupakan Eks Syabab HTI Provinsi Kalimantan Barat, bergabung tahun 2008 dan keluar tahun 2013. Pernah ditunjuk menjadi Ketua Umum Gema Pembebasan Borneo Barat tahun 2009 – 2011. Saat ini Penulis aktif sebagai Tenaga Pengajar di IAIN Pontianak dan berkhidmat di Nadhatul Ulama melalui Banom GP Ansor.

Check Also

siaga propaganda HTI

Siaga Propaganda Kelompok Terlarang HTI : Kenali Bentuk Lembaga Samarannya di Bawah Tanah

Prof. Umi Sumbulah pernah menyampaikan bahwa, “karakteristik ideologi tidak akan pernah mati, kapanpun jika ada …

HTI

Setelah Raup Rp240 Juta Pasca Event Terselubung HTI 1200 Peserta Gen Z Mau Dibawa Kemana?

Logistik yang tersendat, minimnya bantuan asing, dan stagnannya perekrutan kader (korban) baru, Hizbut Tahrir Indonesia …