lokasi walimah

Diundang Walimah Tapi Tidak Punya Uang, Bolehkah Tidak Menghadiri?

Lazimnya di beberapa daerah walimatul ‘ursy atau selamatan nikah digelar hari Minggu atau hari Sabtu. Memilih hari libur untuk selamatan nikah dengan harapan keluarga, teman dan sanak saudara bisa berkumpul semua dalam selamatan tersebut. Suatu kebahagiaan tersendiri jika acara selamatan nikah ramai dihadiri oleh orang-orang terdekat.

Namun, sebagian orang terkadang terkendala oleh problem keuangan. Pada bulan-bulan tertentu undangan walimatul ‘ursy tidak hanya satu tempat, bisa dua atau bahkan lebih. Tradisi yang ada di masyarakat Indonesia menghadiri walimatul ‘ursy adalah dengan membawa amplop berisi uang. Kalau ada tiga undangan walimatul ‘ursy maka harus ada tiga amplop pula yang masing-masing harus diisi uang.

Hal ini seringkali menjadi problem bagi masyarakat kelas ekonomi bawah. Keinginan hati hendak mendatangi undangan walimatul ‘ursy, namun apa daya karena uang tiada. Dalam keadaan seperti itu, masihkah seseorang dianjurkan untuk menghadiri undangan selamatan nikah?

Walimah nikah merupakan anjuran dari Rasulullah sebagaimana hadits dari Anas bin Malik dan termaktub dalam shihih Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadits tersebut beliau menganjurkan Abdurrahman bin Auf yang baru saja menikah untuk menghelat pesta, sekalipun hanya menyembelih seekor kambing.

Memang, anjuran disini tidak sampai pada taraf hukum wajib, hanya sunnah saja. Akan tetapi, anjuran ini sangat penting sebagai sebuah pengumuman bahwa telah terjadi pernikahan antara dua insan yang saling mencintai. Maka, sesederhana apapun walimah nikah harus diupayakan untuk diselenggarakan.

Jadi, walimah nikah hukumnya sunnah. Akan tetapi, menghadiri undangan walimah hukumnya wajib (fardhu ain) seperti termaktub dalam kitab Fathul Qarib. Hukum wajib menghadiri undangan walimah nikah bersumber dari hadits dari Ibnu Umar dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Perlu dipahami, kewajiban menghadiri disini tidak ada syarat atau kewajiban membawa uang, oleh-oleh dan sebagainya. Pada dasarnya undangan walimah nikah adalah undangan untuk makan-makan sebagai wujud syukur kepada Allah atas pernikahan kedua mempelai.

Namun, tradisi yang berkembang di masyarakat disaat menghadiri walimah nikah disertai dengan pemberian amplop berisi uang. Sebenarnya tradisi ini baik karena bisa membantu biaya walimah nikah. Sehingga menimbulkan problem bagi masyarakat ekonomi lemah, yakni tidak memiliki uang saat diundang walimah nikah.

Dalam kondisi demikian apakah seseorang tetap wajib untuk menghadiri walimah nikah?

Antara kewajiban dan muru’ah (harga diri). Kewajiban menghadiri walimah nikah dan turunnya harga diri apabila menghadiri walimah nikah tanpa membawa uang. Sehingga ulama fikih memutuskan, tidak punya uang saat diundang walimah nikah termasuk udzur untuk menghadirinya. Dengan pertimbangan, bahwa harga diri ketika menghadiri walimah sangat dipertimbangkan dan ada maksud tuan rumah mengharap sumbangan dari undangan. Tujuan seperti itu sangat tidak dibenarkan.

Namun, jika pernah mengundang dan disumbang oleh orang yang tersebut,  maka wajib hadir dan mengembalikan sumbangan tersebut. Hal ini apabila tradisi yang berlaku bahwa amplop yang diberikan saat walimah hakikatnya adalah hutang yang harus dikembalikan pada saat yang bersangkutan menyelenggarakan acara yang sama.

Penjelasan ini sebagaimana terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj (Maktabah Dar al Fikr: 6/273) dan I’anatut Thalibin (Maktabah Dar al Fikr: 3/58).

Sebagai kesimpulan, tidak punya uang merupakan udzur menghadiri walimah nikah dengan pertimbangan harga diri dan pada dasarnya undangan walimah nikah semata untuk pesta tanpa harus memberi uang dan semacamnya. Bahkan, mengharap sumbangan saat menyelenggarakan walimah nikah sangat tidak dibenarkan.

Tetapi, apabila di masyarakat berlaku tradisi untuk mengembalikan uang sumbangan walimah yang telah diberikan sebelumnya, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dan menghadiri undangan walimah. Sebab, pada hakikatnya sumbangan walimah tersebut adalah hutang yang harus dikembalikan saat penyumbang menghelat acara walimah nikah.

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

menyambut jamaah haji

Menyambut Orang Yang Datang Haji, Tradisi atau Ada Dasanya?

Setelah menuntaskan ibadah haji, jamaah haji yang kembali ke tanah air sering disambut dengan meriah …

menunggu orang sakit

Tidak Shalat Jum’at karena Menjaga Orang Sakit?

Ketika salah satu anggota keluarga jatuh sakit, biasanya ada satu atau lebih anggota keluarga yang …