Sound Horeg

Fatwa Haram Sound Horeg: Harus Patuhi Regulasi Pemerintah dan Fatwa Ulama

Jakarta — Penggunaan sound horeg harus tunduk pada aturan yang berlaku serta selaras dengan fatwa ulama. Menurutnya, praktik hiburan yang marak di sejumlah daerah ini tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas keagamaan.

“Sound horeg harus mematuhi regulasi pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus pastikan bahwa aktivitas seperti ini tidak menimbulkan gangguan, apalagi di ruang publik,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/7/2025).

Emil secara kritis menyoroti konten dalam sejumlah acara sound horeg, khususnya kehadiran penari dengan pakaian yang tidak pantas di ruang terbuka. Menurutnya, hal semacam itu membawa dampak buruk bagi masyarakat, seolah-olah suasana klub malam dipindahkan ke jalanan.

“Saya tanya, apa definisi sound horeg itu? Kalau isinya penari tidak senonoh, dengan pakaian tak layak, digelar di lapangan umum, apakah saya setuju? Tentu tidak,” tegas Emil, yang juga dikenal sebagai suami publik figur Arumi Bachsin.

Lebih lanjut, ia mengecam aksi vandalisme terhadap infrastruktur desa seperti portal dan gapura yang kerap dilakukan untuk memfasilitasi iring-iringan kendaraan sound horeg.

“Kalau demi lewatkan kendaraan sound horeg, portal dibongkar, gapura dirusak, apakah saya setuju? Tidak. Ini merusak fasilitas publik dan tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, juga menilai bahwa sound horeg layak difatwakan haram. Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui kajian serius bersama para ahli.

“Sound horeg itu karakternya mengganggu. Kalau tidak mengganggu, ya itu bukan sound horeg, tapi cuma sound system biasa,” jelas Cholil dalam acara IKA PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Cholil menambahkan, pengharaman dilakukan atas dasar prinsip idha—yaitu ketika suatu hal menyakiti atau mengganggu hak orang lain. “Selama menimbulkan gangguan, ya haram. Tapi kalau sekadar hiburan yang tidak mengganggu, seperti acara hajatan, itu diperbolehkan,” katanya.

Fatwa haram terkait sound horeg sebelumnya dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum Bahtsul Masail, para ulama menilai bahwa pelarangan tidak semata karena kebisingan, tetapi karena konteks sosial dan dampak moral yang menyertainya.

“Bukan cuma karena bising. Tapi karena atribut dan nuansa sound horeg itu sendiri yang meresahkan,” ujar KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, dalam keterangannya yang diunggah di Instagram @ajir_ubaidillah.

Menurut Kiai Muhib, fatwa haram berlaku tanpa perlu menunggu regulasi pemerintah. “Ada atau tidak ada larangan dari pemerintah, hukum haram tetap berdiri sendiri. Itu hasil dari proses ijtihad kolektif para ulama,” jelasnya.

Fatwa ini menjadi peringatan keras agar ruang publik tidak disalahgunakan atas nama hiburan. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi menjaga ketertiban, etika, dan keharmonisan sosial di tengah beragam budaya lokal.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

radikalisme di era digital copy

Lingkungan Digital Jadi Ruang Baru Infiltrasi Paham Radikal

Jakarta – Upaya  serius sangat penting untuk menekan paparan radikalisme di ruang digital. Merujuk data …

Zohran Mamdani 1

Mushaf Ottoman di Balik Sumpah Zohran Mamdani, Jejak Panjang Islam di New York

New York — Pelantikan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York City mencatatkan sejarah baru, …