penjelasan sekretaris pimpinan pusat muhammadiyah abdul muti terkait 221104161248 629

Fatwa MUI Haram Dukung dan Boikot Produk Israel, Sekum Muhammadiyah Singgung Realitas yang Senang Harga Murah

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 menegaskan wajib mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai bentuk dukungan yang kita bisa sebagai bangsa Indonesia karena Indonesia telah berkomitmen untuk turut serta menghapuskan penjajahan di atas dunia, melalui fatwa tersebut juga MUI menegaskan fatwa Haram mendukung Israel dengan segala bentuk dukungan termasuk membeli produk-produk dari Israel.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasinya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menganjurkan umat Islam memboikot produk perusahaan yang mendukung Israel.

Namun, Mu’ti menyinggung ihwal realitas masyarakat saat ini yang memiliki kecenderungan sulit melakukan itu. Dia melihat masyarakat cenderung bersikap pragmatis sehingga sering kali mengabaikan siapa produsen produk tersebut.

“Masalahnya justru terletak pada kepatuhan umat terhadap fatwa tersebut. Dalam realitasnya, umat cenderung pragmatis. Kalau memang mereka memerlukan produk tertentu yang dibutuhkan dengan harga yang murah dan kualitas bagus maka umat sering tidak peduli dengan siapa produsen suatu produk,” seperti dilansir dari laman republika.co.id tuturnya, Sabtu (11/11/2023).

Karena itu, menurut Mu’ti, harus ada usaha memberikan alternatif produk lain, khususnya yang dibuat oleh produsen dalam negeri. “Apalagi jika produk itu diproduksi oleh UMKM atau perusahaan yang dikelola oleh umat. Jadi tidak hanya memboikot tapi harus ada alternatif,” ungkapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Pada bagian ketentuan hukum, salah satu poinnya menyebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Poin lain pada bagian ketentuan hukum tersebut juga menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Adapun pada bagian rekomendasi, dinyatakan bahwa umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 

 

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …