ahmad tholabi kharlie 169

Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama Ramai Diperbincangkan, Guru Besar UIN Jakarta Beri Tanggapan Begini

Jakarta – Fatwa Majelis Ulama (MUI) terkait pengucapan salam lintas agama menuai polemik, ada yang pro maupun kontra sehingga memunculkan beragama tanggapan, mulai dari PBNU hingga kalangan akademisi.

Dilansir dari laman detik.com Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan menyampaikan salam lintas agama. Menurutnya, perkara tersebut perlu ditempatkan pada dua ranah yang berbeda, yaitu arena internum dan eksternum.
Misal, tidak lazim menyampaikan salam lintas agama dalam forum internum umat Islam. Seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh umat Islam.

Beda halnya jika dilakukan di forum publik. Seperti forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum resmi lintas agama lainnya.

“Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” ujar Profesor Tholabi, dalam keterangan persnya, Sabtu (1/5/2024).

Artinya, salam lintas agama harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.

“Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” jelas Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta itu.

Karena bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut, akihrnya menjadi polemik dikalangan masyarakat. Padahal, ada perkara yang bersifat internal bagi umat beragama, dan ada juga yang bersifat eksternal atau antarumat beragama.

“Polemik yang muncul disebabkan fatwa tersebut dibaca dan ditempatkan pada forum eksternum atau ruang publik,” kata Tholabi.

Dia menyatakan bahwa terkadang, kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, namun kadang-kadang juga tidak dapat. Fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tidak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum (positif).

“Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum. Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya,” ungkap Tholabi.

“Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,”sambugnya.

Tholabi mengingatkan tentang relativitas fatwa. Sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat dan absolut. Kecuali bagi mustafti atau pemohon fatwa.

“Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” tukasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi cincin pernikahan 1 169

Viral Jasa Nikah Siri Online di Gresik Tarif Rp 2,5 Juta, Ini Tanggapan Kemenag

Gresik – Pernikahan merupakan satu proses yang sangat sacral karena berkenaan dengan agama dan kehidupan …

857a9c6a 1a4d 46c2 954b e8e09171ae64 169

Sel Kelompok Teroris ISIS Masih beroperasi, Bunuh 8 Orang di Gurun Suriah

Jakarta – Pada tahun 2019 kelompok teroris bernama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) …