haid saat ihram

Hukum Ihram Wanita Haid: Panduan Lengkap Berdasarkan Fikih

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada dua istilah yang harus dipahami, yaitu rukun haji dan wajib haji. Kedua hal ini harus dipenuhi untuk kesempurnaan ibadah haji. Rukun haji adalah elemen yang jika tidak dilakukan, bisa membatalkan haji. Sementara itu, wajib haji bisa digantikan dengan dam (bayar denda) jika tidak terpenuhi.

Memahami Ihram dalam Haji

Ihram adalah salah satu rukun haji yang paling penting. Ihram berarti niat untuk melaksanakan ibadah haji. Tempat dan waktu untuk melaksanakan ihram telah ditentukan oleh Baginda Rasulullah. Karena merupakan rukun haji, tidak melaksanakan ihram berarti hajinya batal dan harus diulang.

Bagi jamaah haji wanita, sering kali ada masalah yang dihadapi ketika hendak ihram, terutama ketika mereka sedang haid. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah wanita melakukan ihram saat sedang haid?

Pendapat Ulama Mengenai Ihram Wanita Haid

Menurut Syaikh Zakaria al Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib, jamaah haji wanita yang sedang haid boleh melakukan ihram. Namun, jika memungkinkan, lebih utama melaksanakan ihram setelah suci. (Dar al Kitab al Islami; Asnal Mathalib: 1/471).

Artinya, jika masih ada waktu yang memungkinkan, wanita yang sedang haid disarankan untuk melakukan ihram setelah selesai masa haid dan telah mandi besar (mandi hadats). Jika tidak memungkinkan, maka boleh saja melakukan ihram saat sedang haid.

Alternatif Ihram bagi Wanita yang Menduga Akan Mengalami Haid

Alternatif bagi jamaah haji perempuan yang menduga dirinya akan mengalami haid pada saat ihram adalah beralih pada pendapat lain. Tempat dan waktu untuk ihram telah ditentukan, tetapi ada pendapat yang membolehkan melakukan ihram sejak dari bandara keberangkatan di tanah air.

Dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, Syaikh Syihabuddin Ahmad Al Qalyubi dan Syaikh Syihabuddin Ahmad Al Barlis (dikenal sebagai Umairah) menjelaskan bahwa boleh melakukan ihram sebelum sampai di miqat makani (tempat yang telah ditentukan). Namun, tetap lebih utama melakukan ihram di miqat makani. (Maktabah Dar Ihya al Kutub al Arabiyyah; Hasyiyata Qalyubi wa Umairah: 2/121).

Dengan demikian, jamaah haji perempuan bisa mengikuti pendapat ini sebagai langkah antisipatif jika kemungkinan besar akan mengalami haid saat tiba di miqat makani.

Pendapat Imam Nawawi tentang Ihram di Tanah Air

Pendapat serupa disampaikan oleh Imam Abu Zakaria bin Yahya bin Syaraf al Nawawi, yang terkenal dengan sebutan Imam Nawawi. Menurutnya, boleh melakukan ihram di tanah air. (Maktabah Syamilah; Raudhatu al Thalibin wa Umdatu al Muftin: 1/301).

Berdasarkan pembahasan di atas, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh wanita yang hendak melaksanakan ihram saat sedang haid:

  1. Boleh Ihram Saat Haid: Wanita yang sedang haid boleh melakukan ihram. Ini didasarkan pada pendapat Syaikh Zakaria al Anshari dan Imam Nawawi. Jika memungkinkan, lebih utama menunggu hingga suci sebelum melakukan ihram.
  2. Ihram di Tanah Air: Sebagai langkah antisipatif, wanita yang menduga akan mengalami haid di miqat makani bisa melakukan ihram sejak dari bandara keberangkatan di tanah air. Ini didasarkan pada pendapat Syaikh Syihabuddin Ahmad Al Qalyubi dan Syaikh Syihabuddin Ahmad Al Barlis.
  3. Mengikuti Pendapat Imam Nawawi: Wanita yang khawatir akan mengalami haid di miqat makani bisa mengikuti pendapat Imam Nawawi yang membolehkan ihram di tanah air.

Praktik yang Disarankan

  1. Persiapan Sebelum Berangkat: Wanita hendaknya mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat. Jika ada kemungkinan mengalami haid, pertimbangkan untuk melakukan ihram di tanah air sesuai dengan pendapat ulama yang memperbolehkannya.
  2. Konsultasi dengan Pembimbing Haji: Selalu konsultasikan kondisi dan niat ihram dengan pembimbing haji atau ustaz yang mendampingi. Ini penting agar semua langkah yang diambil sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengganggu kelancaran ibadah haji.
  3. Mengutamakan Kebersihan dan Kesucian: Setelah selesai masa haid, segera lakukan mandi besar (mandi hadats) dan tetap menjaga kebersihan selama ihram.
  4. Taat pada Aturan Ihram: Selalu taat pada aturan dan larangan selama ihram, termasuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah haji.

Dengan memahami hukum ihram bagi wanita yang sedang haid, jamaah haji wanita dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Penting untuk selalu berpegang pada panduan fikih dan pendapat ulama agar setiap langkah yang diambil dalam ibadah haji sesuai dengan syariat Islam. Semoga ibadah haji yang dijalankan diterima oleh Allah SWT dan menjadi haji yang mabrur.

 

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

menunggu orang sakit

Tidak Shalat Jum’at karena Menjaga Orang Sakit?

Ketika salah satu anggota keluarga jatuh sakit, biasanya ada satu atau lebih anggota keluarga yang …

Perbedaan Hukum Memakan Daging Kurban

Ibadah Kurban: Berkurban Tapi Dimakan Sendiri, Bolehkah?

Lazimnya, daging hewan kurban diberikan kepada fakir dan miskin. Orang yang berkurban atas nama dirinya …