JI menyebarkan kotak amal dengan menggunakan berbagai yayasan
JI menyebarkan kotak amal dengan menggunakan berbagai yayasan

Kata Polisi Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Mulai Go Public Cari Dana

Jakarta – Kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) mulai terjun ke masyarakat atau go public untuk mendanai kegiatan kelompok mereka. Kesimpulan ini merupakan hasil investigasi kepolisian setelah ditemukannya kotak amal yang digunakan kelompok JI untuk mengumpulkan dana.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020) mengatakan, kelompok JI saat ini mulai berusaha untuk go public karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota, maupun ikhtisod (jumlahnya tidak pasti dan tidak selalu ada).

Argo menerangkan kelompok JI mengirimkan utusan yang tak pernah berurusan dengan polisi untuk terjun ke masyarakat. Kelompok JI juga memilih utusan yang namanya bersih dari berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

“Pemilihan anggota JI yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan, seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap, dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” jelas Argo.

Argo sebelumnya mengungkapkan kelompok JI mengumpulkan dana dari kotak amal dan dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI, di antaranya yayasan pengumpulan infak umum, yakni dengan menggunakan metode kotak amal dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.

Berikut Yayasan-Yayasan bentukan Jamaah Islamiah:

1. Yayasan pengumpul infak umum (metode kotak amal) memiliki persyaratan:

– Harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin BAZNAZ

– Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum

– Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag)

– Contoh yayasan: ABA dan FKAM

2. Yayasan pengumpul infak khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:

– Metode pengumpulan infak yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tablig akbar.

– Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.

– Program Jamaah Islamiyah di antaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infak dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tablig yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig.

– Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang di munculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor

– Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.

Dari data tersebut, ada 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …