kedaulatan negara

Kedaulatan Sebuah Negara dalam Perspektif Islam

Tema HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, bukan sekadar slogan seremonial. Tema ini lahir dari refleksi atas tantangan besar yang kita hadapi, baik secara internal maupun eksternal. Di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi, batas-batas negara seakan mengabur. Identitas manusia di ruang digital tidak lagi dibedakan oleh suku, bangsa, atau negara, melainkan dilebur menjadi satu: warga dunia maya.

Di sisi lain, tantangan internal pun tak kalah berat. Globalisasi memunculkan beragam gagasan dan ideologi baru yang kerap bersinggungan dengan identitas dan nilai-nilai kebangsaan kita. Tidak jarang, muncul suara-suara yang mempertanyakan bahkan menantang konsep kedaulatan bangsa yang selama ini kita yakini bersama sebagai bangsa Indonesia.

Kedaulatan merupakan sebuah prinsip fundamental dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. karena dengan  kedaulatan ini berarti kekuasaan tertinggi dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar atau orang asing.

Dalam konsep negara bangsa modern, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang menentukan arah perjalanan negara melalui mekanisme demokrasi, salah satunya lewat pemilihan umum.

Namun, dalam perspektif Islam, kedaulatan hakiki berada di tangan Allah SWT. Dialah pemilik langit dan bumi, penentu halal dan haram. Pandangan inilah yang kerap ditarik secara ekstrem oleh sebagian kelompok radikal untuk menyalahkan sistem negara modern. Mereka menuding pemerintahan yang tidak menjalankan syariat Islam secara total sebagai thaghut.

Pertanyaan pun muncul: bagaimana posisi Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim? Haruskah kedaulatan dijalankan sepenuhnya dengan syariat Islam, ataukah tetap dengan prinsip nation state sebagaimana kita sepakati sejak awal kemerdekaan?

Pertanyaan ini sudah memunculkan perdebatan panjang, bukan saja hari ini, tetapi sejak masa lalu. Sejak Khalifah Ustmaniyah runtuh, negara-negara Islam sudah berbeda pandangan. Ada yang mendukung nation state yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, ada pula yang masih dalam kutub lama tentang perspektif kedaulatan yang hanya milik Tuhan.

Islam Melihat Konsep Negara dan Kedaulatan

Secara umum, Islam tidak menolak negara bangsa dan bahkan mengakui esksistensi negara selama bertujuan untuk melindungi hak-hak warganya, menjalankan keadilan, dan memberikan kebebasan kepada warganya untuk menjalankan syariat masing-masing. Dan yang paling penting tidak menindas dan tidak menutup diri dari masyarakat global lainnya.

Sejarah mencatat ini. Nabi Muhammad SAW sendiri membangun negara di Madinah dengan struktur pemerintahan, konstitusi Madinah dan sistem hukum. Piagam Madinah menjadi bukti nyata bahwa Islam tidak menolak konsep negara bangsa. Bahkan, negara justru dipandang sebagai sarana untuk menegakkan keadilan, melindungi hak-hak warga, dan menjaga perdamaian antarumat beragama.

Islam juga tidak menolak nasionalisme selama dipahami sebagai cinta tanah air, menjaga persatuan, serta membebaskan diri dari penjajahan. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, banyak ulama dan tokoh Islam yang memimpin gerakan nasional melawan penjajahan. Contohnya, KH Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa membela tanah air dari penjajah adalah bagian dari jihad fi sabilillah.

Nabi SAW sendiri pernah bersabda saat meninggalkan Makkah untuk hijrah ke Madinah: “Demi Allah, engkau (wahai Makkah) adalah negeri yang paling aku cintai. Kalau bukan karena kaummu mengusirku, aku tidak akan meninggalkanmu.” (HR. Tirmidzi)

Ini menunjukkan bahwa cinta tanah air adalah fitrah. Ia tidak bertentangan dengan Islam, selama tidak berubah menjadi fanatisme sempit (‘ashabiyyah) yang merendahkan bangsa lain. Rasulullah SAW mengingatkan: “Bukan dari golongan kami siapa saja yang menyeru kepada ‘ashabiyyah (fanatisme golongan).” (HR. Abu Dawud)

Bagi Islam, berdirinya negara bukan semata soal menjaga keamanan, tetapi lebih luhur: menegakkan keadilan, memelihara agama, melindungi hak rakyat, dan mencegah segala bentuk kezaliman. Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata:

“Seandainya seekor keledai mati terperosok di Irak, aku khawatir Allah akan memintaku bertanggung jawab karena tidak memperhatikan jalan.”

Ucapan itu menggambarkan betapa beratnya tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Kedaulatan tidak boleh digunakan demi kepentingan segelintir orang, tetapi harus mengabdi pada kemaslahatan umum.

Refleksi untuk Indonesia

Di tengah tantangan zaman, umat Islam Indonesia harus menempatkan kedaulatan sebagai amanah, bukan sekadar kekuasaan. Amanah itu menuntut keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Kita perlu belajar dari sejarah bangsa ini. Para ulama dan pejuang Muslim seperti KH. Hasyim Asy’ari dengan tegas menyatakan bahwa membela tanah air dari penjajahan adalah bagian dari jihad fi sabilillah. Artinya, menjaga kedaulatan Indonesia hari ini juga merupakan bagian dari ibadah, selama dijalankan dengan niat menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Kedaulatan, pada akhirnya, bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang sejauh mana kekuasaan itu mampu menghadirkan keadilan, melindungi yang lemah, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Dan di situlah Islam dan Pancasila bertemu: sama-sama menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai inti dari berbangsa dan bernegara.

 

Bagikan Artikel ini:

About Dr. Suaib Tahir, Lc, MA

Anggota Mustasyar Diniy Musim Haji Tahun 2025 Staf Ahli Bidang Pencegahan BNPT Republik Indonesia

Check Also

Moderasi

Tiga Pilar Menjadi Manusia

Jika kita berdiri sejenak dan melihat potret dunia hari ini, kita akan menyadari bahwa kita …

supremasi ras

DARURAT! Paham Supremasi Ras Sasar Anak Terisolasi, Ancam Pecah Belah RI!

Pada Jumat, 7 November 2025, seharusnya menjadi Jumat Berkah di SMAN 72 Jakarta Utara. Namun …