dispensasi nikah
dispensasi nikah

Kenapa Harus Menunda Menikah, karena belum Siap atau Takut?

Di samping persoalan nikah dini yang selalu dipersoalkan, fenomena lain yang tidak boleh luput adalah menunda menikah. Fenomena semakin banyak orang yang memilih untuk tidak menikah di usia muda merupakan tren yang semakin terlihat di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi keputusan ini, salah satunya adalah ketakutan terhadap kegagalan pernikahan.

Ketakutan ini didasarkan pada meningkatnya angka perceraian dan banyaknya contoh pernikahan yang tidak bahagia di lingkungan sekitar mereka. Sebagian besar dari mereka yang belum mau memutuskan untuk menikah karena mereka merasa khawatir akan tingginya tingkat perceraian dan ketidakbahagiaan dalam pernikahan.

Selain itu, banyak generasi muda saat ini lebih fokus pada pengembangan karier dan pendidikan sebelum menikah. Keinginan untuk mencapai stabilitas finansial sebelum menikah juga menjadi alasan utama. Bagi mereka menikah akan datang pada waktunya ketika mereka mapan secara ekonomi.

Ketakutan terhadap kegagalan pernikahan adalah hal yang wajar mengingat tingginya angka perceraian. Namun, stabilitas pernikahan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kesiapan emosional, finansial, dan komitmen dari kedua belah pihak (Amato, 2010).

Namun, ketakutan ini tidak seharusnya menghalangi seseorang dari tujuan hidup yang esensial, seperti membangun keluarga. Dalam Islam, pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Nikah itu adalah sunnahku, maka siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, dia bukan golonganku. Dan nikahilah wanita-wanita, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini menegaskan bahwa pernikahan adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan, dan menikah merupakan salah satu cara untuk mengikuti sunnah Rasulullah serta mendapatkan keberkahan dan kebanggaan di akhirat. Karena itu, menolak pernikahan tanpa alasan yang kuat bisa dianggap mengabaikan salah satu aspek penting dari ajaran Islam.

Selain itu, pernikahan adalah salah satu cara untuk menyempurnakan agama dan merupakan fitrah manusia. Dalam al-Qur’an, Allaf berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Fitrah wanita dalam Islam memang dianggap berada dalam pernikahan dengan laki-laki yang menjadi suaminya. Namun, Islam juga tidak memaksakan pernikahan. Pilihan untuk tidak menikah bukan berarti mengingkari fitrahnya, terutama jika itu dilakukan dengan alasan yang valid dan dengan niat yang baik.

Seseorang yang memutuskan untuk tidak menikah karena alasan tertentu harus tetap dihormati. Penting untuk mendukung keputusan tersebut jika memang itu yang terbaik untuk mereka. Dalam Islam, setiap keputusan harus dilandasi dengan niat yang baik dan keimanan yang kuat.

Karena itulah, menunda pernikahan jika dalam arti mempersiapkan diri tentu sangat baik. Namun, terkadang menunda pernikahan yang semakin lama, justru menyebabkan seseorang tidak mampu menjaga nafsu. Karena itulah, jika secara materi dan mental sudah siap tidak ada alasan untuk menunda nikah karena alasan takut.

Adapun cara menanggulangi ketakutan untuk menikah, yakni dengan cara:

Pertama, Literasi Pendidikan Pra Nikah: Mengikuti kursus atau pendidikan pra nikah dapat membantu pasangan mempersiapkan diri secara emosional dan mental.

Kedua, Konseling dan Bimbingan: Konseling dari ulama atau psikolog yang berpengalaman bisa membantu dalam membangun pondasi yang kuat dalam pernikahan.

Ketiga, Komunikasi yang Efektif: Membiasakan komunikasi yang terbuka dan jujur siapa pun sehingga menjadi bekal siakp dengan pasangan yang mengurangi ketakutan akan konflik dalam pernikahan.

Keempat, Membangun Kematangan Emosional: Penting untuk bekerja pada diri sendiri dalam membangun kedewasaan emosional sebelum memasuki pernikahan.

Menunda pernikahan di usia muda adalah fenomena yang semakin umum dengan alasan yang beragam, termasuk ketakutan akan kegagalan pernikahan. Ketakutan ini wajar, tetapi bisa diatasi dengan persiapan yang matang, pendidikan pra nikah, dan bimbingan yang tepat. Dalam Islam, pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi keputusan untuk tidak menikah bukan berarti mengingkari fitrah jika dilakukan dengan niat yang baik. Dukungan dan pemahaman dari keluarga dan masyarakat sangat penting untuk menghormati dan mendukung keputusan tersebut.

Bagikan Artikel ini:

About Sefti Lutfiana

Mahasiswa universitas negeri jember Fak. Hukum

Check Also

batu jumrah

Hukum Membawa Pulang Batu Jumrah: Pandangan Ulama dan Prinsip Tauhid

Setelah melaksanakan ibadah haji, jamaah biasanya pulang ke Tanah Air dengan membawa oleh-oleh seperti air …

amirul hajj perempuan

Mengapresiasi Amirul Hajj Perempuan: Menjawab Tantangan Kesetaraan dalam Islam

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. …