Paskibraka

Komnas HAM Panggil BPIP Klarifikasi Larangan Jilbab Paskibraka

Jakarta – Aturan larangan memakai jilbab pada anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas pada HUT ke-79 RI di IKN, 17 Agustus 2024 lalu, masih belum selesai. Meski Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menganulir aturan itu, namun itu ternyata belum menyelesaikan masalah.

Adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memanggil BPIP untuk melakukan klarifikasi terkait larangan jilbab tersebut. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian mengatakan, BPIP telah memenuhi panggilan Komnas Ham pada Selasa (20/8/2024). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait regulasi Paskibraka yang melarang penggunaan jilbab.

“BPIP memenuhi pemanggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan ke Komnas Ham hari ini terkait regulasi Paskribraka,” ujar Uli dikuitip dari Republika.co.id, Rabu (21/8/2024).

Menurut Uli, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada BPIP yang sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tersebut tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

“Komnas HAM merekomendasikan agar revisi aturan SK dan SE BPIP tahun 2024 untuk mengakmodir/mengiiznkan penggunaan hijab/jilbab untuk Paskibraka publik dan mendorong prinsip inklusivitas,” ucap Uli.

Selain itu, tambah dia, Komnas HAM juga mendorong kepada BPIP agar berkolaborasi untuk menguatkan prinsip-prinsip HAM dalam tugas dan fungsi (Tusi) BPIP.

“Komnas HAM mendorong dan berkolaborasi untuk penguatan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tusi BPIP,” kata Uli.

Sebelumnya, viral pemaksaan lepas jilbab yang menimpa belasan Paskibraka Nasional. Hal itu diketahui pada pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo, tak satu pun anggota putri Paskibraka yang mengenakan jilbab. Masalah itu langsung ramai dan aturan BPIP itu pun dikecam keras oleh banyak pihak.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna “Bhinneka Tunggal Ika.” Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut dia, pihaknya telah menerbitkan beberapa aturan, termasuk Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, “Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.”

Kebijakan ini juga mengatur penampilan rambut untuk Paskibraka putri. “(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang,” demikian kutipan SK itu.

Yudian menyebut bahwa setiap calon Paskibraka 2024 sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu. Isinya menegaskan kesediaan mematuhi peraturan yang ada, termasuk SK Kepala BPIP Nomor 35/2024.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” jelas Yudian.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

wakil ketua komisi x dpr lalu hadrian irfani dwi rdetikcom 1745330073262 169

Game PUBG Akan Dibatasi Pemerintah, Waka Komisi X DPR: Harus Melalui Kajian yang Objektif

Jakarta – Game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) menjadi sorotan pasca ledakan di SMAN 72 …

menteri pppa arifah fauzi dok kementerian pppa 1748531764755 169

Pasca Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Akan Batasi Game Online, Menteri PPPA Bilang Begini

Jakarta – Pasca ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta salah satu respon pemerintah akan …