deklarasi relawan ganjar pranowo di palembang 169

KPI Putuskan Ganjar Tak Langgar Pedoman Isi Siaran Saat Muncul di Azan Magrib TV

Jakarta – Munculnya Bakal Calon Presiden dari PDIP dan Perindo yaitu Ganjar Pranowo dalam siaran Adzan di televisi swasta menjadi sorotan karena dinilai berkampanye sebelum waktunya, disamping itu juga memunculkan diskusi politik identitas, atas kemunculan tersebut KPU diminta untuk bertindak, namun KPU menunjuk KPI sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terkait soal penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemudian memutuskan bahwa bakal calon presiden PDIP dan Partai Perindo Ganjar Pranowo tidak melanggar aturan isi siaran karena yang bersangkutan belum secara resmi terdaftar sebagai calon presiden di KPU.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengungkap KPI sudah memanggil perwakilan stasiun televisi bersangkutan. KPI juga sudah membahas persoalan itu dalam rapat pleno.

“Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut,” ucap Tulus seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com pada Kamis (14/9).

Tulus mengatakan tayangan azan Magrib yang menampilkan Ganjar itu tak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dia menyebut tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam kasus tersebut.

KPI juga mempertimbangkan status Ganjar saat ini. Mereka berkesimpulan Ganjar belum berstatus calon presiden karena pendaftaran kandidat ataupun masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai.

“Jadi memang pertimbangan utamanya adalah memang statusnya sebagai apa. Karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan kami, kehadiran Pak Ganjar sebagai talent dan bukan merupakan bagian pengiklanan,” ujar Tulus.

Tulus menyampaikan KPI akan bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewab Pers untuk mengawasi siaran terkait pemilu. Mereka juga mengajak lembaga penyiaran untuk tidak kandidat mana pun.

Sebelumnya, kemunculan bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo dalam tayangan azan Magrib di RCTI memicu polemik. Tayangan itu dikritik karena dinilai mempolitisasi siaran keagamaan.

Hal itu tak terlepas dari status Ganjar sebagai bakal capres yang didukung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. Sementara itu, RCTI adalah bagian dari MNC Group yang dimiliki pemimpin Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didesak mengambil langkah terhadap hal itu. KPU menegaskan tak punya kewenangan atas hal tersebut.

“Berkenaan konten yang marak dibicarakan tersebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan komisi penyiaran Indonesia yang diatur oleh undang-undang penyiaran,” ucap Komisioner KPU RI Idham Holik di Makassar, Senin (11/9).

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …