jamaah

Lupa Baca Surah al Fatihah Sementara Imam Telah Ruku’

Shalat adalah ibadah paling utama dalam agama Islam. Jika shalat dikerjakan secara baik maka seluruh amal yang lain akan ikut diperhitungkan. Sebaliknya, apabila shalat ditinggalkan atau dikerjakan tapi tidak sah, maka seluruh amal yang lain dianggap tidak pernah dikerjakan. Karenanya, shalat harus dikerjakan secara sempurna, tidak pernah ditinggalkan dan sah.

Pada saat shalat berjamaah sering terjadi hal-hal yang sebelumnya tidak pernah diperhitungkan. Hal ini karena shalat sebagai ibadah paling utama memang banyak godaan dari setan. Tidak jarang orang melakukan shalat berjamaah yang lupa membaca Fatihah, sementara imam telah melakukan ruku’. Fenomena ini bisa terjadi karena seseorang melamun atau faktor lain.

Pendapat ulama fikih saat seseorang lupa membaca surah al Fatihah sementara imam telah melakukan ruku’.

Dalam kitab Bughyah al Mustarsyidin karya Sayyid Ba’alawi al Hadhrami, seseorang yang lupa membaca surah al Fatihah sementara imam telah melakukan ruku’, ia tetap wajib membaca surah al Fatihah serta boleh melakukan takhalluf (tidak mengikuti imam) sampai batas tiga rukun panjang, yakni ruku’ dan dua sujud.

Namun, jika ia belum selesai membaca surah al Fatihah, sementara takhalluf melebihi tiga rukun panjang, maka wajib mufaraqah (pisah dari imam atau tidak bermakmun). Solusi lain, tetap berjamaah dan tetap menyempurnakan bacaan surah al Fatihah nya, namun setelah imam selesai shalat atau setelah imam membaca salam ia harus berdiri menambah satu rakaat lagi. (Bughyah al Mustarsyidin, Maktabah Dar al Fikr: 120).

Sampai disini telah jelas apa yang harus dilakukan seseorang yang lupa membaca surah al Fatihah sementara imam telah ruku’. Jika tidak mengikuti aturan yang telah dijelaskan di atas, maka shalatnya menjadi batal. Hal ini harus diperhatikan sebab fenomena lupa baca Fatihah dalam shalat berjamaah sering terjadi dengan berbagai faktor.

Kesimpulannya, jika seseorang lupa membaca surah al Fatihah sementara imam telah melakukan ruku’ maka ada solusi. Pertama, wajib membaca surah al Fatihah dan melakukan takhalluf (tidak mengikuti imam) sampai batas tiga rukun panjang, yaitu ruku’ dan dua sujud. Jika belum selesai membaca Fatihah sementara takhalluf melebihi tiga rukun panjang, maka wajib mufaraqah (berpisah dari imam).

Kedua, tetap dalam keadaan shalat berjamaah dan menyelesaikan bacaan surah al Fatihah, namun setelah imam membaca salam atau imam selesai shalat ia wajib menambah satu rakaat lagi. Setelah imam membaca salam berdiri lagi menambah satu rakaat.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

memakai kacamata saat ihram

Bolehkah Perempuan Pakai Kacamata Saat Ihram? Panduan Lengkap dan Dalil Fikihnya

Kacamata bagi sebagian orang berfungsi sebagai alat bantu penglihatan karena ada masalah dengan kesehatan mata …

melaksanakan shalat

Melihat Najis di Pakaian Orang yang Sedang Shalat

Mungkin karena lupa atau memang tidak diketahui, seseorang shalat sementara pada pakaiannya terdapat najis. Di …