First Travel
First Travel

MA Putuskan Dana Korban First Travel Dikembalikan ke Jamaah Bukan Dirampas Negara

JakartaMahkamah Agung (MA) akhirnya mengetok palu kasus penggelapan dana jamaah umrah yang dilakukan oleh First Travel. MA memutuskan dana jamaah First Travel dikembalikan kepada jamaah korban gagal berangkat. Keputusan itu disambut gembira oleh Sekjen Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umroh (Sathu), Muharom Ahmad.

Ia mengatakan sangat mengapresiasi keputusan MA ini. Menurutnya, putusan ini sangat melegakan karena dana jamaah yang berada di First Travel  tidak dirampas untuk negara sebagaimana keputusan pengadilan dibawahnya.

“Jadi sekarang dananya dikembalikan ke jamaah. Pengertian asetnya hendaknya bukan juga semata uang tunai yang disita sebagai barang bukti namun seluruh aset First Travel yang telah disita negara. Putusan ini sangat melegakan jamaah yang menjadi korban travel itu,” kata Muharom, di Jakarta, Kamis, (5/1/2023).

Menurut Muharom, sesuai UU penyelenggaraan Haji dan Umrah, maka Kemenag mewakili Pemerintah RI memang mempunau fungsi melakukan pembinaan, pengawasan dan perlindungan kepada jamaah umrah.

“Maka lembaga Kemenag yang nantinya  berhak menetapkan mekanisme bagaimana dana diserahkan kepada  jamaah yang gagal berangkat dari first travel,” tegasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

bullying

Bullying yang Merenggut Nyawa: Saat Pendidikan Kita Kehilangan Jiwa Islamnya

Kasus perundungan yang berujung kematian—termasuk yang baru-baru ini terjadi di Tangerang—sekali lagi mengguncang kesadaran kita …

TOT Moderasi Beragam UIN Maliki Malang

Merawat Iman di Era Digital: UIN Maliki Malang Siapkan Dosen Muda sebagai Penebar Islam Rahmatan lil ‘Alamin

Batu — Di tengah kesejukan alam Kota Batu, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuka Training …