Prof Utang Ranuwijaya
Prof Utang Ranuwijaya

Marak Penistaan Agama di Medsos, MUI: Tahan Diri dan Jangan Main Hakim Sendiri

Jakarta – Perkembangan media sosial membuat masyarakat dengan mudah memantaiukonten-konten yang mengarah kepada penistaan agama. Ironsinya, banyak orang atau konten kreator sadar atau tidak sadar, bahwa konten mereka mengandung penistaan agama. Dan itu terbukti dengan banyaknya konten penistaan agama yang dilaporkan ke kepolisian.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya mengimbau kepada umat Islama agar bisa menahan diri dan jangan main hakim sendiri ketika menemukan tindakan penistaan agama. Prof Utang menyarankan agar menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Ia menyarankan agar orang yang diduga melakukan penistaan agama agar segera meminta maaf. Jika agama yang diduga dinistakan adalah agama Islam maka harus segera meminta maaf kepada umat Islam sehingga bisa dibicarakan lebih kondusif.

“Mungkin bentuknya bukan musyawarah, karea tidak ada yang harus dimusyawarahkan. Paling, pelaku datang kepada MUI dan menyatakan minta maaf kepada umat Islam, serta berjanji untuk tidak melakukannya lagi,” ujar Prof Utang dikutip dari Republika.co.id, Rabu 24/4/2024).

Prof Utang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan penistaan agama. Menurutnya penistaan agama sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan pasal 1 UU PNPS nomor 1/1965. Pasal tersebut menjelaskan secara detil tentang penistaan agama.

Prof Utang menilai melaporkan pelaku terduga penistaan agama ke polisi sudah sangat tepat demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab isu agama merupakan isu sensitif yang dapat memicu ketegangan besar di tengah-tengah masyarakat.

Prof Utang mengatakan kasus tindakan penodaan agama bukan tindak pidana aduan. Oleh karena itu, diadukan atau tidak oleh masyarakat proses hukum akan terus berlanjut.

“Tindakan melaporkan  penistaan terhadap agama (Islam)  kepada polisi  merupakan tindakan yang sesuai dengan  aturan perundang-perundangan yang berlaku, karena memang ada ketentuan  dan landasan hukum yang mengaturnya, sebagaimana pada pasal 156a KUKP dan UU PNPS nomor 1 thn 1965,” jelasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …