mudik
mudik

Mudik Saat Pandemi Corona Hukumnya Haram

Jakarta – Pandemi virus Corona atau COVID-19 membuat berbagai lini kehidupan harus menyesuaikan demi untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut. Bekerja di rumah, belajar di rumah, bahkan ibadah pun harus dilakukan di rumah. Semua itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut meminimalisasi berkumpulnya manusia.

Di Indonesia, korban terpapar Corona kali pertama diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Maret lalu, dengan hanya 2 orang positif. Kini, dari update terakhir yang diuumumkan pemerintah sampai Jumat (3/4/2020) sore, sudah 1986 positif Corona, 181 meninggal, 134 orang sembuh.

Masifnya penyebaran virus yang kali pertama muncul di kota Wuhan, China itu, membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan. Selain imbauan, tinggal di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat juga lebih giat menjaga kesehatan dan kebersihan. Salah satunya dengan rajin cuci tangan.

Ironisnya di tengah pendami Corona ini, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan lanjut dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Selama ini setiap Idul Fitri, umat Muslim Indonesia juga melakukan ritual mudik untuk berkumpul keluarga di kampung halaman.

Namun dipastikan, bila pandemi Corona belum reda saat Idul Fitri, ritual mudik itu dikhawatirkan akan menghambat penanganan pencegahan Corona. Karena itu, umat Muslim diimbau tahun ini tidak mudik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan pendapatnya terkait mudik saat pandemi Corona.

“Mudik saat pandemi Corona hukumnya haram,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Anwar mengkhawatirkan bila mudik tetap dilakukan, penularan virus dari satu daerah ke daerah lain. Hal itulah yang mendasari MUI mengeluarkan imbauan tersebut. Menurutnya, salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain.

“Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan ‘la dharara wala dhirara’. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ,” kata Anwar dalam keterangan tertulis.

Tapi, lanjutnya, kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.

Anwar mengatakan pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik. Bahkan, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban. Sebab, apabila tidak ada larangan, dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …

emak emak viral maksa minta sedekah diamankan dinsos bogor 43

Viral Seorang Ibu Minta Sedekah Dengan Memaksa, Diduga ODGJ Hingga Dibawa ke RSMM Bogor

Bogor – Seorang ibu-ibu viral karena meminta dengan cara memaksa, ibu tersebut diketahui saat ini …