Surabaya – Pengajian khilafah yang digelar tokoh dan anggota eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Desa Sumbersuko, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dibubarkan warga, Selasa (21/6/2023) malam. Ketua Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin menyebut pengajian tersebut jelas bertentangan dengan NKRI.
“Itu jelas bertentangan dengan konsensus bersama kita umat muslim yang sepakat yakni menjaga keutuhan NKRI,” kata Makruf dikutip dari detikJatim.
Makruf menyatakan, pengajian khilafah di Pasuruan sudah terjadi beberapa kali. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.
“Itu kan pengulangan pengajiannya. Dulu sudah diminta dibubarkan warga, tapi masih diulangi lagi dan sudah bertahun-tahun. Jadi semestinya aparat kepolisian kita merespons,” jelasnya.
Makruf menyatakan gerakan khilafah seringkali mengelabui masyarakat ketika menggelar acara dengan mengganti topik pengajian dan buletinnya.
“Tapi inti ajarannya ya sama, tetap. Mereka berlawanan dengan NKRI. Mereka buletinnya tinggal diubah namanya, pengajiannya diubah namanya,” jelasnya.
Sementara MUI membenarkan bahwa pengajian bertema “Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dolar dengan Dinar dan Dirham itu punya hubungan dengan kelompok Islam garis keras. Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menyatakan bahwa kelompok pengajian tersebut merupakan anggota eks HTI.
“Benar itu (eks) HTI. Organisasinya sudah dilarang, tapi masih melakukan kegiatan,” ujar Huda.
Huda juga menuturkan bahwa kelompok HTI itu sempat berencana membangun masjid. Namun pihak MUI Kabupaten Pasuruan menolak keras. Walhasil, pembangunan masjid tersebut akhirnya dibatalkan.
“Kami tolak saat beberapa tahun lalu mau membangun masjid tandingan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa MUI Kabupaten Pasuruan mendukung pembubaran pengajian bertema khilafah tersebut. Namun, menurut Huda, yang melakukan pembubaran pengajian tersebut seharusnya bukan warga. Melainkan aparat keamanan pemerintah desa setempat.
“Organisasi ini sudah dilarang. Yang diserang ini ideologi negara. Harusnya pemerintah yang mengawasi,” pungkasnya.