Pengajian Khilafah eks HTI di Pasuruan
Pengajian Khilafah eks HTI di Pasuruan

MUI Jatim: Pengajian Khilafah di Pasuruan Jelas Bertentangan dengan NKRI, Polisi Harus Tegas

Surabaya – Pengajian khilafah yang digelar tokoh dan anggota eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Desa Sumbersuko, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dibubarkan warga, Selasa (21/6/2023) malam. Ketua Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin menyebut pengajian tersebut jelas bertentangan dengan NKRI.

“Itu jelas bertentangan dengan konsensus bersama kita umat muslim yang sepakat yakni menjaga keutuhan NKRI,” kata Makruf dikutip dari detikJatim.

Makruf menyatakan, pengajian khilafah di Pasuruan sudah terjadi beberapa kali. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

“Itu kan pengulangan pengajiannya. Dulu sudah diminta dibubarkan warga, tapi masih diulangi lagi dan sudah bertahun-tahun. Jadi semestinya aparat kepolisian kita merespons,” jelasnya.

Makruf menyatakan gerakan khilafah seringkali mengelabui masyarakat ketika menggelar acara dengan mengganti topik pengajian dan buletinnya.

“Tapi inti ajarannya ya sama, tetap. Mereka berlawanan dengan NKRI. Mereka buletinnya tinggal diubah namanya, pengajiannya diubah namanya,” jelasnya.

Sementara MUI membenarkan bahwa pengajian bertema “Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dolar dengan Dinar dan Dirham itu punya hubungan dengan kelompok Islam garis keras. Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menyatakan bahwa kelompok pengajian tersebut merupakan anggota eks HTI.

“Benar itu (eks) HTI. Organisasinya sudah dilarang, tapi masih melakukan kegiatan,” ujar Huda.

Huda juga menuturkan bahwa kelompok HTI itu sempat berencana membangun masjid. Namun pihak MUI Kabupaten Pasuruan menolak keras. Walhasil, pembangunan masjid tersebut akhirnya dibatalkan.

“Kami tolak saat beberapa tahun lalu mau membangun masjid tandingan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa MUI Kabupaten Pasuruan mendukung pembubaran pengajian bertema khilafah tersebut. Namun, menurut Huda, yang melakukan pembubaran pengajian tersebut seharusnya bukan warga. Melainkan aparat keamanan pemerintah desa setempat.

“Organisasi ini sudah dilarang. Yang diserang ini ideologi negara. Harusnya pemerintah yang mengawasi,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …