Jakarta – Sore hari yang masih cerah tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, sebuah ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah.
Penangkapan terhadap Munarman dilakukan dikediamanya di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang. Saat penangkapan berlangsung yang bersangkutan sempat menolak untuk dibawa dengan mengatakan tidak sesuai hukum, namun tim Densus tidak bergeming dan tetap memasukkannya kedalam mobil untuk dibawa ke Polda.
“Pada hari Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, seperti dikutip dari laman detikcom. Selasa (27/4/2021).
Saat ditangkap, Munarman mengenakan baju koko berwarna putih dan celana loreng. Ia dipegangi oleh sejumlah personel Densus 88.
“Ini tidak sesuai hukum ini,” kata Munarman saat dibawa keluar dari rumah menuju mobil.
Penangkapan Munarman dilakukan usai ada dugaan dirinya terlibat kegiatan baiat di tiga kota terkait tindak pidana terorisme. Ia juga disebut menyembunyikan informasi soal terorisme.
“(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Ramadhan kemudian menyebut kegiatan baiat yang melibatkan Munarman berkiblat ke ISIS. “Baiatnya kalau Makassar (ke) ISIS. Kalau Jakarta belum kami terima, Medan juga belum,” jelas dia.
Sementara itu, Argo mengatakan penangkapan Munarman terkait dugaan menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Dibawa ke Polda
Munarman kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tim Densus juga sedang melakukan penggeledahan di eks markas FPI di Petamburan.
“Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan,” kata Ramadhan.
Eks Markas FPI Digeledah
Eks Markas FPI di jalan Petamburan III kini digeledah oleh tim Densus 88 dan kini dipasang garis polisi.
Pantauan detikcom di lokasi, terlihat sejumlah polisi bersenjata laras panjang ikut mengawal penggeledahan. Sementara itu, tim gegana Brimob juga turut mendampingi proses penggeledahan.
Temuan Bubuk Putih di Eks Markas FPI
Dalam penggeledahan di eks markas FPI, ditemukan benda mencurigakan berupa bubuk putih. Penemuan itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengky Haryadi.
“Densus menemukan dugaan benda mencurigakan berupa bubuk putih berjumlah empat kaleng. Namun Densus belum berani mengungkap,” ujar Hengky di lokasi, Selasa (27/4/2021).
Ajukan Praperadilan
Usai ditangkap, tim kuasa hukum mengaku akan menempuh jalur hukum praperadilan terkait Munarman.
“Kita akan praperadilan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman.