musik haram
musik haram

Musik dalam Tinjuan Kesehatan dan Keagamaan

Musik adalah salah satu bentuk seni yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi perasaan, pikiran, dan kejiwaan seseorang. Sejak zaman dahulu, musik telah digunakan sebagai sarana terapi, hiburan, dan ritual.

Dalam konteks modern, musik juga sering digunakan sebagai alat untuk mengatur suasana hati, meredakan stres, dan meningkatkan kesejahteraan emosional. Pengaruh musik terhadap kejiwaan dan emosi dapat dilihat dari berbagai aspek, termasuk lirik, melodi, ritme, dan harmoni.

Musik memiliki kemampuan untuk mempengaruhi suasana hati dan emosi seseorang secara langsung. Penelitian menunjukkan bahwa musik dapat memicu respon emosional yang kuat, seperti kebahagiaan, kesedihan, ketenangan, atau kegembiraan. Misalnya, melodi yang lambat dan nada rendah cenderung menimbulkan perasaan sedih atau tenang, sementara melodi yang cepat dan nada tinggi bisa membangkitkan semangat atau kegembiraan.

Lirik dalam musik juga memiliki pengaruh signifikan terhadap emosi dan pikiran. Lirik yang mengandung pesan positif dapat memberikan motivasi dan inspirasi, sementara lirik yang penuh dengan kesedihan atau kemarahan bisa memicu emosi negatif.

Sebuah studi yang relevan adalah penelitian oleh Miranda dan Claes (2009) yang berjudul “Music Listening, Coping, Peer Affiliation and Depression in Adolescence”. Penelitian ini mengungkapkan bahwa remaja sering menggunakan musik untuk mengatasi stres dan mengungkapkan emosi mereka, dan bahwa lirik musik dapat berperan penting dalam proses ini.

Dalam konteks kesehatan mental, musik telah diakui sebagai alat terapi yang efektif. Terapi musik digunakan untuk membantu individu mengatasi berbagai masalah psikologis, seperti depresi, kecemasan, dan trauma. Musik dapat membantu menurunkan kadar hormon stres, meningkatkan mood, dan memperbaiki kualitas tidur.

Sebuah penelitian yang relevan adalah jurnal oleh Bradt dan Dileo (2014) yang berjudul “Music Interventions for Mechanically Ventilated Patients” yang dipublikasikan di Cochrane Database of Systematic Reviews. Penelitian ini menyimpulkan bahwa intervensi musik dapat mengurangi kecemasan dan meningkatkan kesejahteraan emosional pasien yang sedang menjalani ventilasi mekanis. Hal ini menunjukkan bahwa musik memiliki potensi besar dalam mendukung proses penyembuhan dan meningkatkan kualitas hidup.

Dalam pandangan Islam, musik merupakan topik yang banyak di perdebatkan tentang kebolehannya untuk dimainkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa musik adalah haram, sementara yang lain menganggapnya mubah (diperbolehkan) dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam hadits, misalnya, ada rujukan untuk menghukumi haram music dengan alasan yang memang pekerjaan yang dapat melalaikan kepada Ketuhan dan mendekati kepada kemaksiatan. Musik dianggap sebagai sarana yang mendorong seseorang lalai kepada kewajiban syariat. Namun, dalam hadist lain, Nabi pernah membiarkan sahabat yang memainkan musik dalam acara kegembiraan tertentu seperti pesta pernikahan.

Artinya, jika dibaca dalam konteks tersebut, musik sebenarnya berada dalam posisi netral yang tidak bisa dihukumi kecuali berkaitan dengan aktivitas tertentu. Semisal, musik yang dapat mendorong kemaksiatan tentu menyebabkan hukum musik menjadi haram. Namun, jika tidak, music sebenarnya diperbolehkan.

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” menyatakan bahwa musik bisa menjadi sarana untuk mencapai keadaan spiritual yang lebih tinggi jika digunakan dengan niat yang baik dan tidak melalaikan dari kewajiban agama. Ia menekankan bahwa musik yang membawa pada perbuatan maksiat tentu haram, namun musik yang membawa manfaat, seperti untuk relaksasi atau penyembuhan, bisa diterima.

Islam sangat mendukung segala sesuatu yang bisa membawa manfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan umat manusia. Jika musik dapat digunakan sebagai sarana terapi yang efektif untuk mengurangi stres, kecemasan, dan meningkatkan kesejahteraan emosional, maka hal ini bisa dilihat sebagai sesuatu yang positif. Terlebih lagi, jika musik tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti lirik yang mengandung maksiat atau mendorong perbuatan dosa, maka penggunaannya bisa diterima.

Dari semua pembahasan diatas, dapat di simpulkan bahwa music memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kejiwaan dan emosi seseorang. Penelitian menunjukkan bahwa musik dapat digunakan sebagai alat terapi yang efektif untuk meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan emosional.

Dalam perspektif Islam, musik yang tidak mengandung unsur haram dan membawa manfaat positif bisa diterima. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan bahwa musik secara umum adalah haram, melainkan tergantung pada konten dan penggunaannya.

Bagikan Artikel ini:

About Sefti Lutfiana

Mahasiswa universitas negeri jember Fak. Hukum

Check Also

batu jumrah

Hukum Membawa Pulang Batu Jumrah: Pandangan Ulama dan Prinsip Tauhid

Setelah melaksanakan ibadah haji, jamaah biasanya pulang ke Tanah Air dengan membawa oleh-oleh seperti air …

amirul hajj perempuan

Mengapresiasi Amirul Hajj Perempuan: Menjawab Tantangan Kesetaraan dalam Islam

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. …