mengidolakan non muslim
idola pemain sepak bola

Muslim Mengidolakan Non Muslim

Mengidolakan dalam bahasa Arab disebut “mahabbah”. Dalam kehidupan sekarang, di mana media digital seperti media media massa menyajikan informasi tak terbatas dan cakupannya yang luas, memungkinkan seseorang mengagumi orang lain sekalipun tidak dikenalnya.

Dalam dunia sepak bola, banyak sekali orang yang mengagumi dan mengidolakan Ronaldo, Lionel Messi dan sederet bintang sepak bola lainnya. Tak terkecuali dari kalangan muslim, banyak diantara mereka yang mengidolakan pemain bintang non muslim.

Demikian pula dalam dunia selebritis, tidak sedikit muslim yang mengagumi atau menjadikan artis non muslim sebagai idolanya. Bahkan, dalam soal kepemimpinan sekalipun hal ini sangat mungkin terjadi.

Bagaimana hukumnya?

Sebelum membahas hukum fikih tentang mengidolakan non muslim ada baiknya kita lihat dulu dalam al Qur’an tentang aturan relasi muslim non muslim.

Dalam al Qur’an, kedekatan khusus (muwalah) antara muslim dan non muslim adalah dilarang, terutama kafir harbi. Diantara ayat yang melarang adalah surat ali Imran ayat 28 dan ayat 118 dan al Maidah ayat 51.

Namun, beberapa ayat al Qur’an membolehkan hubungan baik muslim dan non muslim, seperti tercantum dalam surat al Mumtahanah ayat 8 dan surat Luqman ayat 15.

Dari sini terlihat, hukum muwalah tidak tunggal, ada yang boleh dan ada pula yang tidak boleh.

Dalam Tafsir al Baidhowi (3/124; Maktabah al Syamilah al Ishdar al Tsani), tidak ada batasan tertentu keharaman dikarenakan kekaguman atau mengidolakan non muslim menurut mayoritas ulama hukumnya haram. Penjelasan ini berdasar pada surat Hud ayat 113. Keharaman ini bisa meningkat ke kufur manakala mengidolakan non muslim karena kekufurannya.

Akan tetapi, menurut sebagian ulama hanya makruh, kecuali kalau mahabbah atau mengidolakan non muslim karena kekafiran mereka maka hukumnya haram.

Dihukumi mubah apabila kekaguman itu muncul secara otomatis, timbul secara spontanitas tanpa disertai usaha, atau hanya sebatas mengagumi skilnya saja dan tetap ingkar terhadap kekafiran mereka. (Hasyiyah al Bujairimi ala al Khatib: 4/291, Hasyiyah al Qalyubi: 4/237).

Demikian hukum muslim mengidolakan nonuslim. Dengan kesimpulan, mengidolakan non muslim semata karena skil atau keahlian mereka hukumnya boleh-boleh saja.

 

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

setan di rumah

Waspadalah, Ada Setan Bernama “Dasim” di Rumah Kita

Baiti Jannati, atau rumahku surgaku, merupakan dambaan setiap keluarga. Rumah yang tenteram, damai dan menyenangkan. …

rumah tangga

Tips Rumah Tangga Sejuk nan Damai dalam Islam

Setiap pasangan menginginkan rumah tangga yang harmonis, akan tetapi tidak semua pasangan suami-isteri bisa meraihnya. …