abdul qadir hasan baraja ditangkap siapa dia dan apa itu khilafatul muslimin
abdul qadir hasan baraja ditangkap siapa dia dan apa itu khilafatul muslimin

Para Petinggi Khilafatul Muslimin Divonis, Baraja 10 Tahun Penjara

Jakarta – Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja divonis hukuman 10 tahun pejara. Palu diketok hakim pengadilan negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus menyatakan Abdul Qadir Hasan Baraja, bersalah atas penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Menyatakan terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” demikian bunyi amar putusan PN Bekasi Kota, Rabu (25/1/2023).

Abdul Qadir Hasan Baraja cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.

Selain itu Baraja, hakim juga memvonis Ahmad Sobirin selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin divonis 5 tahun penjara. Sementara Indra Fauzi yang berperan sebagai Menteri Penerimaan Zakat divonis 6 tahun penjara.

Sidang putusan digelar di PN Bekasi Kota pada Selasa (24/1) secara terbuka. Selain Abdul Qadir Hasan Baraja, 10 terdakwa lainnya divonis bersalah atas kegiatan penyebaran doktrin Khilafatul Muslimin tersebut.

Berikut ini daftar 11 terdakwa dan vonis yang dijatuhkan PN Bekasi terhadap para terdakwa:

  1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
  2. Terdakwa Indra Fauzi, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
  3. Terdakwa Abdul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan
  4. Terdakwa Ahmad Sobirin divonis selama 5 tahun penjara
  5. Terdakwa Suryadi Wironegoro divonis 5 tahun penjara
  6. Terdakwa Imron Najib divonis 5 tahun penjara
  7. Terdakwa Nurdin divonis 5 tahun penjara
  8. Terdakwa Muhammad Hasan Albana divonis 5 tahun penjara
  9. Terdakwa Faisol divonis 5 tahun penjara
  10. Terdakwa Hadwiyanto Moeriandono divonis 5 tahun penjara
  11. Terdakwa Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara

Kasus ini mengemuka setelah ramai di media sosial adanya konvoi pengendara moto yang membawa poster bertuliskan ‘Kebangkitan Khilafah Islamiyah’ di Cakung, Jakarta Timur, pada 29 Mei 2022. Tak hanya di Jakarta, konvoi ‘Khilafah Islamiyah’ ini juga tersebar di beberapa daerah, seperti di Brebes, Jawa Tengah, Cimahi dan Cirebon, Jawa Barat, hingga Surabaya, Jawa Timur.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Hengki Haryadi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di kantor pusat Khilafatul Muslimin yang beralamat di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Sabtu (11/6/2022).

Polisi juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari lokasi, di antaranya brankas berisi uang miliaran hingga buletin yang digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan doktrin khilafah.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

shalat rebo wekasan

Tahu Shalat Witir Saat Ramadan Saja? Kenali Hukum, Cara, dan Keuatamaan Witir

Memang banyak orang yang hanya mengerjakan Shalat Witir saat bulan Ramadan saja, tepatnya setelah shalat …

Presiden Putin

Tuduh Kelompok Islam Radikal, Presiden Putin: Siapa yang Beri Perintah Serangan?

Moskow – Pasca penembakan massal di Crocus City Hall Moskow, Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan …