Dilansir dari laman republika.co.id Dalam penyelidikan kasus itu, polisi menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pelaku. Pelaku diduga melanggar Pasal 80 Ayat 2 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Sebagai respons cepat, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menggelar Kongres Rohis Nasional I Tahun 2025 yang berlangsung pada 12–15 November 2025 di Ancol, Jakarta Utara.
Kegiatan ini menjadi momentum penting pembentukan jejaring nasional Organisasi Rohani Islam (Rohis) di sekolah sekaligus langkah strategis menjadikan Rohis sebagai benteng utama pencegahan radikalisme di tingkat SMA, SMK, dan SMALB.
Data Wahid Foundation (2016) menunjukkan, 58 persen aktivis Rohis menyatakan siap terlibat dalam konflik berlatar agama. BNPT pun menilai Generasi Z sebagai kelompok paling rentan terhadap ideologi kekerasan melalui ruang digital.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M Munir menegaskan, insiden tersebut menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan.
“Kemenag menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban SMAN 72 dan berdoa bagi pemulihan yang terluka. Kami siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami akar masalah dan mencegah kejadian serupa,” ujarnya dalam acara pembukaan Kongres Rohis Nasional I, Rabu (12/11/2025) malam.
Munir menambahkan, kongres kali ini dirancang sebagai wadah resmi organisasi Rohis tingkat nasional. “Kongres Rohis Nasional I dilaksanakan untuk menjadi wadah organisasi Rohis bagi siswa SMA, SMK, dan SMALB secara nasional yang menjunjung tinggi nasionalisme dan semangat cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Mengusung tema “Mengawal Calon Pemimpin untuk Indonesia Emas 2045 – Inspiring Future Leaders for Peace and Compassion”, Kongres Rohis Nasional I bertujuan membentuk kepengurusan nasional Rohis, mengesahkan AD/ART, serta memperkuat karakter moderat dan kecakapan hidup pelajar.
Kegiatan ini juga memperkenalkan “Lima Dimensi Cinta” dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu cinta kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, cinta diri dan sesama, cinta ilmu pengetahuan, cinta lingkungan, dan cinta Tanah Air.
Lima dimensi ini diharapkan menjadi fondasi penguatan karakter pelajar dalam mencegah bullying dan paparan radikalisme.
Selain membangun kepemimpinan berjiwa damai, kongres juga menyusun program kerja nasional yang akan mengintegrasikan jejaring Rohis dari tingkat kabupaten hingga nasional. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), BNPT, serta para pakar moderasi beragama.
Kongres diikuti sekitar 340 peserta dari seluruh Indonesia, terdiri atas satu guru PAI atau Budi Pekerti dan sembilan siswa SMA/SMK/SMALB dari masing-masing provinsi. Kongres ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof Kamaruddin Amin.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah