suasana kos mahasiswa universitas pamulang 169

Pasca RT Penggeruduk Doa Rosario Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Warganya

Jakarta — Ketua RT Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan dan tiga orang lainya dijadikan tersangka pasca keributan yang terjadi saat Doa Rosario yang dilaksanakan oleh beberapa mahasiswa, salah seorang mahasiswa mengalami luka terkena benda tajam yang kemudian dijadikan barang bukti. Setelah Ketua RT dijadikan tersangka, beberapa warga merespon sembari berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan

Dilansir dari laman cnnindonesia.com Suryadi, salah satu warga setempat menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dia berharap proses hukum berjalan dengan adil.

“Ya, kalau saya sih tersangka kan baru disangkakan, saya sih menghormati proses hukum. Kalau terbukti bersalah yaa salahnya di mana?” kata Suryadi saat ditemui oleh CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).

Suryadi mengaku berada di lokasi saat kejadian. Dia mengklaim tidak melihat apa yang disangkakan kepada keempat tersangka itu. Menurut Suryadi, Ketua RT tidak melakukan penghasutan.

“Kalau penghasutan itu enggak ada,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan bahwa Ketua RT hanya menegur sekelompok mahasiswa itu karena dianggap meresahkan warga.

Pasalnya, kata Suryadi, sekelompok mahasiswa itu sering berkumpul dan membuat kegaduhan.

Suryadi juga membantah ada penganiayaan. Justru, kata dia, pihak mahasiswa yang lebih dulu melakukan kekerasan.

Dia menyebut memang ada seorang mahasiswa yang tergores oleh benda tajam. Namun, itu tidak disengaja. Mahasiswa itu juga bagian dari kelompok yang mengaku sedang ibadah.

“Kalau saya sih gitu aja, tapi nyatanya enggak kaya gitu. Jadi enggak seperti yang beredar, kan yang ngebacok itu siapa, yang kebacok itu siapa. Karena yang ngebacok malem itu udah klir. Jadi bukannya kebacok, kegores,” ujarnya.

Warga Tangsel lainnya, Ika (bukan nama sebenarnya) mengaku sedih atas penetapan empat orang itu sebagai tersangka. Dia menyebut selama ini ketua RT itu tak pernah berlaku kasar.

Dia justru berharap agar ketua RT dan tiga orang lainnya dapat dibebaskan.

“Enggak nyangka RT segitu baiknya. Kok jadi gitu [jadi tersangka]. Semoga aja bebas ya kita mah,” katanya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan ibadah Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa di Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5).

Keempat tersangka ini masing-masing berinisial D laki-laki usia 53 tahun, I laki-laki usia 30 tahun, S laki-laki usia 36 tahun dan A laki-laki usia 26 tahun.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …