Sound Horeg

PBNU Tegaskan Sound Horeg Bisa Haram, Ini Penjelasan Ulama di Baliknya

Pasuruan – Fenomena penggunaan sound horeg kini menjadi sorotan serius di kalangan ulama. Dalam forum keagamaan menyambut 1 Muharram 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, praktik sound horeg resmi difatwakan haram. Fatwa ini bukan sekadar menyoroti kebisingan, tetapi lebih dalam menyangkut dampak sosial dan nilai moral yang ditimbulkannya.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menyatakan bahwa pelarangan sound horeg tidak semata-mata karena suara kerasnya. Menurutnya, praktik ini sudah identik dengan kegiatan-kegiatan yang menjurus pada kemaksiatan, seperti pesta miras, joget paraqoy, dan aksi-aksi lain yang tak sejalan dengan ajaran Islam.

“Perumusannya tidak hanya melihat aspek suara semata, tetapi juga dari sisi budaya dan identitasnya. Karena sudah melekat sebagai simbol kegiatan yang merusak nilai-nilai moral, maka di mana pun dilaksanakan—mengganggu atau tidak—hukumnya tetap haram,” ujar Kiai Muhib dalam pernyataan yang diunggah di Instagram @ajir_ubaidillah.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi, turut memperkuat pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi etika sosial dan larangan untuk mengganggu kenyamanan orang lain.

“Jika sound horeg menimbulkan mafsadah—kerusakan moral atau sosial—apalagi jika digunakan dalam konteks maksiat, tentu bisa dihukumi haram. Islam sangat menghormati hak sesama, bahkan dalam ibadah pun kita dilarang mengganggu orang lain,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Fahrur juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa kesempurnaan iman seseorang salah satunya ditentukan dari seberapa jauh ia mampu menjaga hubungan baik dengan tetangganya.

“Hadis Nabi tentang hak-hak tetangga, tamu, dan saudara adalah bukti betapa Islam mengajarkan penghormatan kepada sesama,” tambahnya.

Fatwa ini pun memunculkan perbincangan luas di masyarakat, terutama di kalangan pemuda yang sering kali menjadikan sound horeg sebagai bagian dari hiburan rakyat. Namun, bagi kalangan pesantren, keputusan ini adalah bentuk ijtihad untuk menjaga akhlak dan ketertiban sosial dari tren yang dinilai semakin tidak terkendali. (dtc)

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Mensos di Pontianak

Ketika Doa Menyatukan Hati: Gus Ipul Temukan Makna Toleransi di Sekolah Rakyat Pontianak

Pontianak — Di tengah riuh suara anak-anak yang sedang makan siang, suasana hening seketika menyelimuti …

KH M Hilmi Assidiqi

Jihad Kebangsaan Santri: Bangun Bangsa Sesuai Kemampuan untuk Wujudkan Cita-cita Luhur Berdasarkan Pancasila

Jakarta — Perjuangan santri tidak hanya berkutat pada spiritualitas, tetapi juga pada semangat kebangsaan. Ranah …