“Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (17/10/2025).
Hal itu disampaikan Wamenag usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,”ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut hadir Deputi Kelembagaan Kemenpan RB Nanik Purwati. Sementara Wamenag didampingi Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, serta Tenaga Ahli Junisab dan Jaka.
Romo Syafi’i menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kemenpan RB dalam pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren. Menurut dia, perjuangan ini telah berlangsung lama.
Usulan ini sudah berproses sejak 2019, lalu diusulkan kembali pada 2021, 2023, dan 2024. “Tim KemenpanRB selama ini terus melakukan pandampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi,”kata dia.
Romo Syafi’i menegaskan pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berpengaruh besar dalam pembangunan bangsa.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengamanatkan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah diperankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad ke-15 Masehi,”kata dia.
Menurut dia, pesantren tidak hanya mencetak generasi santri yang alim dan berakhlak, tetapi juga berkontribusi dalam membangun moderasi beragama serta penguatan ekonomi kerakyatan.
“Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh. Ini membangun modal sosial yang diperlukan dalam membangun kerukunan umat,” ujar dia.
Dia melanjutkan, fungsi pesantren tidak cukup hanya dikelola di bawah satu direktorat setingkat eselon II. Karena itu, Ditjen Pesantren menjadi kebutuhan strategis.
”Perlu kehadiran negara untuk bisa lebih mengoptimalkan tiga fungsi pesantren, tidak hanya pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,”kata dia.