wajah baru kantor pbnu 9 169

Ramai Soal Fatwa Salam Lintas Agama, Katib Aam: PBNU Belum Membahasnya Secara Khusus

Jakarta – Salam lintas agama yang kemudian di fatwakan sebagai toleransi yang berlebihan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi polemik dimasyarakat dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, benarkah hal tersebut terkait dengan persoalan aqidah seorang muslim atau persoalan muamalah. Terkait hal ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan pihaknya belum pernah melakukan kajian mendalam terkait fatwa salam lintas agama. PBNU juga tidak memberikan mandat kepada siapa pun untuk menyampaikan pandangan soal salam lintas agama.

“PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama,” ujar Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dalam keterangan, dikutip Antara dan dilansir dari laman detik.com, Minggu (2/6/2024).

“PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tuturnya.

Dia mengatakan pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, juga pernah dilaksanakan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.

Pada saat itu, kesimpulan Bahtsul Masail PWNU yakni pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat ‘Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh’ atau diikuti ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.

“Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ucap Akhmad.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Niam menegaskan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan. Menurut dia hal itu dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi cincin pernikahan 1 169

Viral Jasa Nikah Siri Online di Gresik Tarif Rp 2,5 Juta, Ini Tanggapan Kemenag

Gresik – Pernikahan merupakan satu proses yang sangat sacral karena berkenaan dengan agama dan kehidupan …

857a9c6a 1a4d 46c2 954b e8e09171ae64 169

Sel Kelompok Teroris ISIS Masih beroperasi, Bunuh 8 Orang di Gurun Suriah

Jakarta – Pada tahun 2019 kelompok teroris bernama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) …