Jakarta — Upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di tingkat daerah masih menghadapi tantangan serius. Wahid Foundation mencatat, mayoritas pemerintah daerah di Indonesia belum memiliki Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE), meski Indonesia telah memiliki kerangka nasional melalui Rencana Aksi Nasional (RAN PE).
Dalam Laporan Riset Pencapaian RAD PE Periode 2021–2024 yang dirilis Selasa (20/1/2026), Wahid Foundation mengungkapkan baru sekitar 21 persen dari 38 provinsi yang telah mengadopsi RAD PE. Kondisi tersebut lebih memprihatinkan di tingkat pemerintah kabupaten dan kota. Dari 98 kota, kurang dari 10 persen memiliki RAD PE, sementara di tingkat kabupaten angkanya hanya sekitar satu persen dari total 416 kabupaten.
Dikutip dari NU Online, Peneliti Wahid Foundation, Alamsyah Djafar, menilai minimnya adopsi kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan ekstremisme belum menjadi prioritas di banyak daerah. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan mencegah potensi ekstremisme sejak dini.
Ia menekankan, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) kerap menjadi aktor kunci dalam mendorong lahirnya RAD PE. Melalui advokasi kebijakan, OMS dinilai mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan proses perumusan kebijakan di tingkat daerah.
“OMS sering membuka akses kebijakan, menyediakan rujukan teknis, sekaligus memperkuat legitimasi advokasi di hadapan pemerintah daerah,” ujar Alamsyah.
Pengalaman Kota Mataram disebut sebagai contoh praktik baik. Di wilayah tersebut, OMS lokal berhasil menginisiasi proses advokasi yang kemudian berkembang menjadi kebijakan RAD PE di tingkat provinsi. Menurut Alamsyah, kasus ini membuktikan bahwa kebijakan pencegahan ekstremisme dapat lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata arahan dari pusat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peran OMS tidak selalu menjadi faktor tunggal. Provinsi Lampung, misalnya, mampu menyusun RAD PE tanpa adanya advokasi khusus dari OMS, meski memiliki organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah.
“Setiap daerah memiliki konteks dan dinamika sendiri. Itu sebabnya, pendekatan pencegahan ekstremisme tidak bisa diseragamkan,” katanya.
Alamsyah juga menyoroti kiprah lembaga swadaya masyarakat seperti Aman Indonesia, yang melakukan advokasi RAD PE secara berkelanjutan. Upaya tersebut berangkat dari isu perlindungan perempuan dari kekerasan, lalu diperluas ke pencegahan ekstremisme dengan pendekatan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial.
“RAD PE lahir dari proses panjang dan kebutuhan riil masyarakat. Model seperti ini penting untuk direplikasi di daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Prof. Haula Rosdiana, menyebut Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan ASEAN. Dengan menjadi negara kedua yang memiliki RAN PE, Indonesia dinilai berpeluang menjadi rujukan bagi negara lain dalam pencegahan ekstremisme.
Menurut Haula, keunggulan Indonesia terletak pada keragaman OMS serta keterlibatannya dalam proses kebijakan publik. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi adalah membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Ruang kolaborasi itu ada, tetapi kepercayaan tidak bisa dibangun secara instan. Ia membutuhkan konsistensi dan kemauan politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika global turut mempengaruhi arah kebijakan penanggulangan terorisme, termasuk perdebatan antara pendekatan keamanan dan pendekatan sipil. Dalam konteks tersebut, keberadaan OMS dinilai penting sebagai penyeimbang agar kebijakan tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia.
“Jika kepercayaan antara pemerintah dan OMS terbangun, pencegahan ekstremisme akan lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah