KH Asrorun Niam Sholeh
KH Asrorun Niam Sholeh

Salam Lintas Agama Perlu Didudukkan Apakah Masalah Ibadah atau Muamalah?

Jakarta – Masalah salam lintas agama termasuk masalah ibadah atau muamalah perlu didudukkan. Pembahasan mengenai salam lintas agama maupun hari raya kepada agama lain ini selalu menjadi pembahasan tahunan dan tidak menemukan ujungnya.

“Apakah itu termasuk masalah muamalah semata atau berkaitan dengan masalah ibadah, maka harus ada ikhtiyat, kalau muamalah mengoptimalkan pertimbangan kemaslahatan, atau jangan-jangan ini mix (campuran) antara ibadah dan muamalah?” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI Digital.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengucapkan hal itu dalam Pra Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia di Aula Kantor Pusat Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur,  Sabtu (3/02/2024).

Kiai Niam menambahkah bahwa MUI sudah menyampaikan kepada MUI Provinsi untuk meminta pendapat. Dari penyampaian MUI Provinsi dan pembahasan, Ada pertanyaan apakah salam ini membuat toleransi semakin tumbuh di Indonesia atau tidak.

“Apakah orang yang diberikan salam itu nyaman? Seperti kita, apakah kita merasa terhormat ketika mendengarkan assalamualaikum dari umat agama lain? Jangan-jangan ada gap antara apa yang diprogramkan dengan apa yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing agama, ” ujarnya.

Selain itu, Kiai Niam m encermati bahwa jika hal-hal ini dibiarkan maka akan menjadi adat (urf) Yang diterima masyarakat sebagai norma. Apakah itu menjadi adat yang baik atau tidak masih menjadi pertanyaan.

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan seperti itu merupakan tema dalam fiqih hubungan antar umat beragama. Tujuannya agar nantinya keputusan terkait hal-hal ini tidak menimbulkan hiruk-pikuk tidak perlu. Selain itu agar substansi juga masuk.

“Kita ingin masuk tanpa gejolak dan substansinya bisa dipahami secara utuh, payungnya adalah fikih hubungan antar umat beragama, sementara nalarnya kita berikan panduan, ” ujarnya.

Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII ini membahas mengenai Fiqih Hubungan Antar Umat Beragama. Ada tiga pembahasan penting yaitu salam lintas agama, muslim mengucapkan selamat atas hari raya agama lain, serta mengucapkan “Assalamualaikum” bagi non Muslim dan hukum menjawabnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …