Ia pun menyayangkan jika sound horeg telah melampaui batas toleransi. Terlebih lagi ketika pihak-pihak yang menyelenggarakannya tidak memperhatikan sisi negatif dari suara yang ditimbulkannya.
“Oleh karena itu, perlu diperhatikan sisi maslahat dan mafsadahnya,” kata Mudir Ma’had Aly Pondok Pesantren Tebuireng ini saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (6/7/2025).
Di satu sisi, jelas Kiai Hannan, penggunaan sound horeg boleh jadi sarana hiburan bagi masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain, kegiatan itu dapat menimbulkan mudarat yang besar bagi lingkungan bila tidak dikendalikan.
“Pada dasarnya penggunaan sound horeg bisa menjadi sarana hiburan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum, menimbulkan maksiat, bahkan membahayakan fisik dan mental masyarakat,” ujar Kiai Hannan
Ia mengingatkan, dalam fikih terdapat kaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih.” Maknanya, “menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaat.”
Dengan demikian, sound horeg yang telah menyebabkan kebisingan bagi masyarakat sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Ini lantas didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menilai, keberadaan sound horeg telah banyak menimbulkan gangguan dan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, pihaknya pernah menangani kasus terkait hal tersebut.
“Nah, ini kemarin di MUI Jawa Timur itu ada hampir permasalahan yang mirip yakni takbiran dengan diiringi musik yang juga alat pengiringnya ini pakai sound horeg,” kata Kiai Ma’ruf, dukutip dari laman resmi MUI Jatim, Sabtu (5/7/2025).
Berdasarkan keputusan MUI Jawa Timur, tambah dia, takbiran memakai sound horeg tidak diperkenankan, apalagi jika bukan takbiran.
“Isinya hal-hal yang kemudian sekali lagi dengan dentuman suara yang keras lalu lewat di depan rumah orang yang misal ada orang sakit itu pasti terganggu. Lewat depan pondok pesantren atau sekolah, kemudian ada kiai sedang mengaji dan guru sedang mengajar lalu dilewati sound horeg ini pasti terganggu, belum lagi hal-hal negatif lain,” ujarnya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah