JAKARTA – Buzzer menjadi perhatian publik, karena ternyata bisa mendapatkan bayaran yang sangat tinggi, tergantung dari sebaran dari buzzernya di media sosial dan bergantung pada pesanan. Aktivitas buzzer sendiri sebenarnya telah diharamkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun meski telah mendapatkan label fatwa haram dari MUI, aktivitas buzzer masih terus berkembang denga pesat, penggunanya dari berbagai kalangan dan kepentingan. …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah