Di dalam syariat Islam, bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh keluar rumah tanpa ada kebutuhan penting selama menjalani masa iddah, yaitu empat bulan sepuluh hari. Sebagaimana Allah swt berfirman: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ Artinya: “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah