Jakarta – India telah menerapkan Undang-Undang (UU) Amandemen Kewarganegaraan terbaru pada Senin (11/3/2024). UU ini sejatinya diterapkan untuk membantu meloloskan naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Namun UU tersebut mengecualikan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut. Bisa dikatakan bahwa UU ini adalah …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah