Jakarta – Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) setelah bandingnya ditolak. Setelah keputusan berkekuatan hukum, terdakwa tidak langsung di eksekusi namun menunggu proses selanjutnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang tetap menjatuhi hukuman mati terhadap …
Read More »