Tag Archives: minuman keras hukumnya haram

Tolak Perpres Minuman Keras, MUI: Hukumnya Haram

Minuman keras

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran. Perpres ini langsung dikoreksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Ketua MUI Pusat KH. Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram …

Read More »