JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 yang membuka kembali pintu investasi Miras di dalam negeri. Meskipun pintu investasi hanya diperuntukkan di empat Provinsi yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun PBNU memandang bahwa mudhorotnya (bahaya) yang ditimbulkan sangat besar. Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah