Jakarta – Sebuah pernikahan viral di media sosial dimana mempelainya seorang Muslimah sedangkan prianya non-Muslim. Pernikahan itu pun digelar di gereja. Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menekankan, pernikahan beda agama tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. “Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan pernikahan dinyatakan sah sesuai agama dan keyakinan mempelai. …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah