Jakarta – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya membebaskan empat tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Pematangsiantar. Keempat Nakes itu dituduh melakukan penodaan agama setelah memandikan jenazah korban Covid-19 perempuan. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan itu diterbitkan Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, Rabu (24/2/2021). Langkah penghentian perkara oleh Kajari Pematangsiantar itu diapresiasi oleh Setara Institute. Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai penetapan tersangka …
Read More »