Brebes – Predator seks akan menghadapi hukuman kebiri kimia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebiri Kimia untuk Predator Seksual yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi PP ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Subhan Makmun berpendapat pelaku kejahatan seksual lebih baik dimasukkan dalam penjara khusus dan diberi pembinaan rohani. Pengasuh Ponpes Assalafiyah, Kabupaten …
Read More »
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah