Jakarta – Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Pasalnya vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramuskular sehingga dinilai tidak membatalkan puasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di bulan puasa ini. “Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak …
Read More »